• October 6, 2024
Mulai 1 Juli, penghasilan di bawah Rp36 juta per tahun tidak dikenakan pajak

Mulai 1 Juli, penghasilan di bawah Rp36 juta per tahun tidak dikenakan pajak

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemerintah berharap dengan meningkatnya penghasilan tidak kena pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat. Bisa?

JAKARTA, Indonesia – Aturan mengenai penghasilan di bawah Rp36 juta per tahun yang tidak dikenakan pajak akan mulai berlaku minggu depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujuinya pada Kamis 25 Juni.

“Kami sudah konsultasi dan apa yang disampaikan Menteri (Keuangan) sudah jelas dan dapat diterima Komisi XI,” kata Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI, seperti dikutip. Di antara.

Pemerintah akan segera menyiapkan Peraturan Keuangan (PMK) tentang perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Mulai 1 Juli 2015, perusahaan akan memotong gaji pegawainya sesuai dengan ketentuan PTKP baru,” kata Sigit Priadi, Direktur Jenderal Pajak.

Sebelumnya, batasan penghasilan tidak kena pajak di bawah Rp 24 juta per tahun.

(BACA: PTKP Meningkat: Mendongkrak Perekonomian versus Kurangnya Penerimaan Negara)

Ada 3 pertimbangan pemerintah menaikkan PTKP, yaitu karena perlambatan perekonomian, untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menyesuaikan dengan kenaikan upah minimum.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kenaikan PTKP setelah diberlakukan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi rumah tangga sebesar 0,07 persen, investasi sebesar 0,19 persen, dan inflasi sebesar 0,04 persen.

Danar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji pokok kurang dari Rp3 juta per bulan (atau Rp36 juta per tahun) mengaku senang jika besaran PTKP dinaikkan.

“Saya senang karena bisa lebih berhemat. “Peningkatan PTKP ini sangat berarti,” kata Danar yang mengaku gajinya selama ini selalu dipotong pajak penghasilan.

Hal senada diungkapkan Ipang, jurnalis salah satu media yang gaji pokoknya juga kurang dari Rp 3 juta per bulan.

“Saya senang ya, dan mendukungnya. “Kita tinggal mempertimbangkan di mana pemerintah akan menanggung pengurangan penerimaan pajak,” kata Ipang.

Sementara itu, Didin, seorang manajer di sebuah perusahaan rental mobil, mengaku tidak tahu apa-apa tentang pembayaran pajak penghasilannya karena diurus oleh majikannya.

“Saya kira ada (pajak), hanya detailnya bagaimana mengatur perusahaannya,” kata Didin. — Rappler.com

situs judi bola