• September 7, 2024
Narapidana yang lebih berhati hati menuntut aturan pembebasan dini yang ‘tidak adil’

Narapidana yang lebih berhati hati menuntut aturan pembebasan dini yang ‘tidak adil’

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sepuluh lagi narapidana penjara Bilibid Baru menggugat atas persetujuan aturan penerapan undang-undang baru yang akan mencegah mereka mendapatkan pembebasan lebih awal dari penjara

MANILA, Filipina – Sepuluh narapidana lainnya yang ditahan di penjara utama negara tersebut telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (SC) untuk menentang penerapan aturan yang akan menghalangi mereka untuk mendapatkan manfaat dari pembebasan lebih awal dari penjara.

Menteri Kehakiman Leila de Lima dan Menteri Dalam Negeri Mar Roxas dituduh melakukan penyalahgunaan kebijaksanaan dalam menyetujui Aturan 1, Bagian 4, dari Undang-undang tersebut. Undang-Undang Republik 10592Peraturan dan Regulasi Pelaksana (IRR) dalam petisi certiorari dan larangan yang diajukan pada 24 Oktober lalu, yang salinannya telah diberikan kepada Rappler pada hari Jumat, 12 Desember.

Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada bulan April lalu, mengubah ketentuan Revisi KUHP (RPC).

10 narapidana yang telah mendekam di kompleks keamanan maksimum Penjara Bilibid Baru (NBP) selama lebih dari satu dekade sekarang akan mendapat manfaat dalam bentuk pembebasan lebih awal dari bulan-bulan sebelumnya karena berperilaku baik melalui tunjangan waktu perilaku baik yang baru. . (GCTA) skema kredit yang diberlakukan berdasarkan RA 10592.

Namun aturan yang dipermasalahkan secara efektif mengecualikan bulan-bulan sebelumnya yang berperilaku baik dalam menerapkan matriks kredit baru untuk GCTA narapidana, yang mengurangi hukuman narapidana untuk setiap bulan yang berperilaku baik.

Aturan yang dipertanyakan tersebut “bertentangan dengan kebijakan publik dan maksud Kongres ketika memberlakukan RA 10592,” bantah para pemohon, karena tidak ada bagian dari undang-undang yang menyatakan bahwa aturan tersebut akan diterapkan secara prospektif atau hanya untuk tindakan di masa depan.

Aturan 1 IRR mengizinkan penerapan RA 10592 hanya untuk tindakan setelah undang-undang tersebut berlaku efektif.

Tunjangan Waktu Perilaku Baik (GCTA) berdasarkan Revisi KUHP Tunjangan Waktu Perilaku Baik (GCTA) berdasarkan RA 10592
5 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama dua tahun pertama penjara 20 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama dua tahun pertama penjara
8 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama tahun ke 3 sampai ke 5 penjara 23 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama tahun ke 3 sampai ke 5 penjara
10 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama tahun-tahun berikutnya sampai dengan 10 tahun pidana penjara 25 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama tahun-tahun berikutnya sampai dengan 10 tahun penjara
15 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama tahun ke 11 dan tahun penjara berikutnya 30 hari untuk setiap bulan berkelakuan baik selama tahun ke-11 dan tahun-tahun penjara berikutnya

Para narapidana berpendapat bahwa IRR “secara efektif, meskipun tidak adil, mengalahkan keinginan legislatif untuk memberikan tunjangan waktu kepada semua narapidana dan narapidana yang memenuhi syarat, termasuk mereka yang menjalani penahanan pra-sidang atau menjalani hukuman sebelum IRR.”

“Ketentuan IRR yang diragukan layak untuk segera dinyatakan batal karena tidak konstitusional,” lanjut petisi tersebut.

Petisi mereka menambah permohonan banding yang ada di hadapan MA terhadap IRR tersebut, yang pada tanggal 22 Juli, MA memerintahkan De Lima dan Roxas untuk memberikan komentar.

Argumen

Mengutip Pasal 22 RPC, para narapidana berpendapat bahwa hukum pidana seharusnya berlaku surut jika menguntungkan terdakwa yang bukan merupakan penjahat biasa.

Mereka mengatakan RA 10592 adalah undang-undang pidana dan aturan berlaku surut berlaku untuk itu.

Penerapan RA 10592 secara prospektif juga melanggar klausul perlindungan setara dalam Konstitusi, kata para pemohon.

Perlindungan konstitusional, kata mereka, menetapkan bahwa undang-undang tersebut “berlaku bagi narapidana yang menjalani hukuman penjara sebelum dan sesudah berlakunya amandemen undang-undang tersebut.”

“Tidak ada perbedaan mendasar yang membedakan secara nyata antara narapidana yang menjalani hukuman sebelum berlakunya RA 10592 dan narapidana yang menjalani hukuman penjara setelah berlakunya undang-undang tersebut, kecuali pada saat hukumannya dijatuhkan. Semua tahanan berasal dari satu kelas,” bunyi petisi mereka.

Para narapidana menekankan pentingnya “sistem pemasyarakatan yang efektif,” yang mencakup pengurungan dan rehabilitasi, tetapi juga “reintegrasi ke dalam masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum dan produktif.”

“Pelanggar pidana tidak pernah dimaksudkan untuk tetap dipenjara selama mungkin,” lanjut petisi mereka.

Responden yang juga disebutkan dalam petisi tanggal 24 Oktober adalah Franklin Jesus B Bucayo, direktur Biro Pemasyarakatan, dan Diony Dacanay Mamaril, kepala Biro Manajemen Penjara dan Penologi. – Rappler.com

link alternatif sbobet