Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dijemput paksa polisi
- keren989
- 0
Novel Baswedan disebut-sebut mengangkat isu besar terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Jakarta, Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diculik secara paksa Direktorat Kejahatan Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu, Jumat dini hari, 1 Mei 2015.
Baru mendapat kabar dari istri Bang Novel, saat ini Bang Novel baru ditangkap dan dijemput di rumah oleh Bareskrim, kata penyidik kepada Rappler di Jakarta, Jumat.
Polisi menangkap Novel di rumahnya di kawasan Camat Gading, Jakarta Utara, dengan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut memerintahkan Novel Baswedan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Surat bertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Herry Prastowo.
Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono yang dikenal Ketua RT 3 Wisnu B dan menandatanganinya hari ini.
Momen Roman dijemput Bareskrim
Rina Emilda, istri Novel, membenarkan suaminya dibawa paksa tim Bareskrim. “Pukul 00.00 rumah saya berdering hingga saya bangun,” kata Rina seperti dikutip Laju.
Menurut Rina, tim Mabes Polri menelepon rumahnya pada pukul 12.00. Rina kemudian membangunkan Novel yang sudah tertidur dan memberitahunya bahwa sekelompok polisi telah memenuhi halaman rumahnya.
Usai surat perintah penangkapan diajukan, polisi langsung membawa Novel ke markas. Roman bahkan tidak sempat berganti pakaian.
Penyidik 13 Bareskrim terus memaksa Novel bergegas. Tak sampai 20 menit, Novel dibawa dari rumahnya.
Rina mengatakan, Novel tak sempat bicara banyak padanya sebelum dibawa. “Pesan saja pengacaradia dihubungi,” kata Rina.
Dendam lama tentang kasus polisi lalu lintas? RT @BudiSetyarso: Mereka yang menangkap #Buku Baswedan.. pic.twitter.com/FtZOapR08f
— J.Danang Widoyoko (@danangwd) 30 April 2015
Kasus apa yang saat ini melibatkan Roman?
Berdasarkan surat perintah penangkapan, Novel diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus yang menjerat Novel bermula pada tahun 2004 saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota.
Dia didakwa melakukan penyerangan terhadap pencuri sarang burung walet. Tempat kejadian pada 18 Februari di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu.
Dalam kasus itu, anak buah Novel melakukan tindakan di luar hukum hingga menimbulkan korban jiwa. Roman mengambil alih tanggung jawab bawahannya dan dia mendapat teguran keras.
Pihak yang melaporkannya adalah Yogi Hariyanto. Dalam laporan tersebut disebutkan Novel menembak dan menganiaya pencuri tersebut. Kasus ini telah diproses oleh otoritas setempat.
Pada tahun 2012, persoalan ini kembali mengemuka ketika hubungan KPK dan Polri sedang panas dingin karena Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua atau empat dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Saat itu penyidiknya adalah Novel.
Pimpinan KPK turun tangan
Menurut Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pimpinan KPK kaget dan langsung menghubungi polisi terkait penangkapan tersebut.
“Sekarang tim kuasa hukumnya ada di Bareskrim,” imbuh Priharsa.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Novel dijemput paksa karena Novel dianggap mangkir dari ujian sebanyak dua kali. Padahal Novel tidak datang karena pimpinan KPK tidak mengizinkannya, ujarnya.
Meskipun penangkapannya gila-gilaan, Kompas.com Diberitakan, Novel kini memimpin gugus tugas pengusutan kasus suap kader PDI-Perjuangan, Adriansyah.
Siapa yang memerintahkan penangkapan Novel?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo yang menandatangani surat perintah penangkapan Novel tampak menjadi saksi dalam kasus tagihan gemuk Komjen Budi Gunawan. Dia dipanggil KPK sebanyak tiga kali namun tak kunjung datang.
Luar biasa LajuHerry, saat masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, mentransfer uang sekitar Rp 300 juta kepada Budi Gunawan pada Januari dan Mei 2006.
—Rappler.com