• September 16, 2024
OC Kaligis akan mengajukan perkara praperadilan ke KPK

OC Kaligis akan mengajukan perkara praperadilan ke KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kaligis juga akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

JAKARTA, Indonesia – Tersangka suap Hakim Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan mengajukan sidang pendahuluan terhadap putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Juli.

“Dari berbagai pendapat yang bertentangan dengan KUHAP (KUHAP)untuk mengonfirmasi “Setelah kita, Tuan. Kaligis sudah berkonsultasi, kami akan segera ajukan sidang pendahuluan,” kata kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, Kamis.

Pengacara menilai ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar KPK. Pertama, masalah kunjungan.

Fakta yang didapat, setelah 7 hari isolasi, kami baru kemarin di rumah Pak. Kaligis bisa berkunjung. Orang yang dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah dapat dikunjungi oleh keluarga dan kuasa hukumnya pada hari raya Idul Fitri. “Tetapi yang jelas dan tegas adalah bahwa Tuan. Kaligis masih berstatus tersangka,” kata Afrian.

Kedua, soal pemanggilan pertama Kaligis pada Senin, 13 Juli 2015, pukul 10.00 WIB. Menurut kuasa hukum, undangan baru diterima pada hari yang sama pukul 10.40.

“Kalau soal ketentuan, seharusnya pemanggilan itu sudah kami terima tiga hari sebelumnya, tapi Pak. Kaligis masih menunjukkan itikad baik. Ia tetap mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memintanya menjadwalkan ulang karena sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri. “Tetapi keesokan harinya, Selasa, Pak. Dijemput Kaligis di hotel Borobudur,” kata Afrian.

Menurut Afrian, petugas yang menjemput Kaligis tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

“Dari Tuan. Keterangan Kaligis saat dijemput diberikan kepada Pak. Kaligis tidak menunjukkan surat instruksi dan surat perintah penangkapan kepada Pak. Kaligis tidak. “Dari situ sudah ada masalah,” kata Afrian.

Ketiga, menurut Afrian, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Kaligis juga akan melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kami juga akan melaporkan setiap perampasan kemerdekaan kepada Bareskrim Polri. Tak hanya itu, kami juga akan melaporkan jika terjadi pelanggaran HAM. Selanjutnya akan kami laporkan ke Komnas HAM, kata Afrian.

Namun, menurut Afrian, jika Kaligis memang bersalah maka ia menerimanya, namun harus ada bukti di pengadilan.

“Kalau nanti terbukti Pak. Kaligis bersalah, tidak apa-apa. Kami menerima bahwa Pak. Kaligis dihukum. “Tapi bukan itu masalahnya, ini sudah masalah prosedural,” kata Afrian.

Tersangka berdasarkan pengakuan anak buahnya

Kasus Kaligis bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 yang dilakukan Pemerintah Sumut.

Kasus ini kemudian diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumut dan melibatkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kejaksaan Otto Cornelis Kaligis kemudian ditunjuk menjadi kuasa hukum resmi Pemprov Sumut.

Namun, setelah anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry tertangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyerahkan uang kepada 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan awal bulan ini, nama Kaligis pun ikut tercoreng. tersebut. .

Mantan politikus Partai Nasional Demokrat ini pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Juli, setelah mendapat dua alat bukti yang cukup.

Sumber Rappler mengatakan Kaligis akhirnya terseret kasus ini setelah anak buahnya sendiri menyebut namanya. —Rappler.com

judi bola