• November 24, 2024
Ouma Asyani divonis satu tahun penjara karena mencuri kayu

Ouma Asyani divonis satu tahun penjara karena mencuri kayu

Ouma Asyani, 63 tahun, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

SITUBONDO, Indonesia – Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis, 23 April 2015. seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Majelis hakim yang dipimpin I Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan. Namun karena usia dan kesehatan nenek Asyani, ia tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut.

Perempuan yang berprofesi sebagai tukang pijat di Situbondo ini sebelumnya dituduh mencuri kayu di kawasan hutan produksi Perhutani pada Juli 2014. Dia ditahan pada bulan Desember 2014, namun kemudian diskors pada tanggal 16 Maret 2015 karena kesehatannya yang buruk.

(BACA: Nenek Asyani dan Sepenggal Kenangan Pahit di Penjara)

Putusan hakim terhadap Asyani alias Buk Muaris sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Asyani divonis satu tahun penjara dan 18 bulan penjara.

(BACA: Menteri Kehutanan Minta Nenek Terdakwa Pencuri Kayu Dibebaskan)

Menurut jaksa, Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, dan menguasai kayu hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013.

Hakim, saya tidak bersalah

Sejak awal persidangan, Asyani telah mencoba berbagai cara untuk menjelaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa.

“Tidak adil Pak Hakim tidak adilkuning tidak salahMengemas (Tidak adil Pak Hakim, tidak adil, saya tidak bersalah Pak)” teriak Asyani. Hakim tidak berkutik dan terus mengetuk palu.

Meski tak digubris hakim, Asyani tak henti-hentinya membela diri. “Geleh tidak salah pak. Sompa pocong mara(Saya tidak bersalah pak, sumpah pocong),” ujarnya.

Asyani mengatakan, undangan pengambilan sumpah pocong berkali-kali. “Silakan, Pak. saya minta maaf (Ayo pocong-eed pak. Jangan berangkat dulu)” Asyani bertanya kepada Majelis Hakim.

Meski mendengar permintaan tersebut, hakim tetap bangkit dari kursinya dan meninggalkan ruang sidang.

Tak hanya itu, Asyani juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap KKepala Resor Hutan Sawin Jatibanteng Pangkuan dan Jaksa Penuntut Umum. “Jahat Pak Sawin, Jakatana Jahat Kiya. (Pak Sawin jahat, jaksa juga jahat),” ujarnya.

Kesaksian Asyani dinilai aneh

Juli 2014 lalu, Asyani mengambil 7 batang kayu di Secangan. Keluarga Asyani menyatakan, kayu tersebut busuk dan diambil dari tanah yang dulunya milik orang tua Asyani, bukan dari Perhutani, badan usaha milik negara (BUMN).

“Tanah itu dijual kepada orang lain. Saya lupa kapan dijual. Banyak waktu telah berlalu. Namun sebelum dijual, sejumlah pohon jati sudah dipotong kecil-kecil, kata Syuaib, putra Asyani. Inilah potongan-potongan yang dibawa Asyani.

Namun Perhutani berkata sebaliknya. Sekretaris Perum Perhutani Divisi Regional Jatim Yahya Amin di Surabaya menyatakan awalnya ada dua pohon jati dengan keliling 115 sentimeter dan 105 sentimeter yang hilang. Hilangnya 2 pohon jati menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,323 juta.

Polisi hutan dan aparat kepolisian setempat melakukan operasi gabungan pada 7 Juli 2014 dan menyita 38 batang kayu jati ilegal dari rumah Cipto yang bekerja sebagai tukang kayu di Dusun Secangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kayu itu milik Asyani.

Keluarga Asyani kaget karena bukti yang diberikan di persidangan berbeda dari yang mereka yakini. Perhutani melaporkan, Asyani terlibat pencurian 38 papan jati di kawasan hutan produksi Perum Perhutani, Resor Hutan Pemangkuan Jatibanteng.

“Bagaimana ibuku bisa kuat membawa tongkat sebesar itu? Ibuku hanya membawa 5 kilogram beras, itu tidak kuat,” kata Shuaib.

Namun Perhutani bersikeras kayu tersebut berasal dari hutan mereka.

“Warna (warna) kayu Perhutani dan kayu desa berbeda, itu yang menjadi dasar utamanya. “Jadi kalau ada jati yang hilang pasti kami laporkan,” kata Humas KHP Perhutani, Abdul Gani, seperti dikutip. Mmedia.

Asyani pun mengajukan banding

Supriyono, kuasa hukum Asyani, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, karena meski tidak dihukum, statusnya tetap terpidana.

“Stigma nenek sebagai pencuri kayu masih melekat,” kata Supriyono. tempo.co.

Tak hanya banding, Supriyono mengaku juga akan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Situbondo ke Komisi Yudisial. —Rappler.com

judi bola