• April 4, 2025
Paket ekonomi jilid 2 tak menjawab ancaman PHK

Paket ekonomi jilid 2 tak menjawab ancaman PHK

JAKARTA, Indonesia — Pada Selasa, 29 September, pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo meluncurkan paket ekonomi jilid 2 yang bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Ada lima poin penting dalam paket yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang intinya bertujuan untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan dan insentif perpajakan.

“Izin lingkungan kawasan industri sudah diberikan pada kawasan tersebut, sehingga investasi di dalamnya tidak memerlukan izin lagi. Dengan begitu, waktu pengurusan izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat, sekitar tiga jam, kata Darmin dalam siaran pers di Istana Negara.

Di sektor kehutanan, pemerintah juga siap melakukan langkah serupa.

“Izin pinjam pakai kawasan hutan memakan waktu dua belas hingga lima belas hari dari sebelumnya dua hingga lima tahun. Rekomendasi kepala daerah juga tidak lebih dari 4 hari. “Beberapa izin yang memakan waktu lama akan dipersingkat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Namun kebijakan ini tidak disambut antusias oleh kalangan industri.

“Persoalan mendasar dari paket ekonomi yang dicanangkan Presiden Jokowi adalah belum dilengkapi dengan peraturan presiden atau peraturan pelaksanaan lainnya. Seolah-olah, selain terlambat diperkenalkan, dampaknya tidak langsung terasa untuk menyelesaikan permasalahan yang mendesak saat ini, kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Yani Motik kepada Rappler, Rabu pagi, 30 September. .

“Paket tersebut tetap harus diikuti dengan peraturan di tingkat kementerian koordinator, kementerian bahkan daerah. Bagaimana mau langsung bekerja?” kata Yani yang juga seorang pengusaha.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Erry Sofyan mengatakan, paket ekonomi jilid 1 dan 2 tidak berpengaruh terhadap industri mineral. Di industri bauksit atau alumina, telah terjadi PHK terhadap 40.000 karyawan sejak tahun 2014.

“Kami para pelaku usaha alumina praktis mencari penghasilan dari usaha lain karena praktis usaha alumina terhenti ketika dilarang ekspor,” kata Erry, saat ditemui media, di kantor APB3I, Selasa.

Pengusaha pertambangan bauksit sebenarnya berharap pemerintah memberikan solusi saat ini, untuk mencegah terjadinya PHK dan penghentian kegiatan industri yang pada akhirnya akan menurunkan penerimaan pajak. Usulan itu disampaikannya saat bertemu dengan Jokowi pada April 2015. Namun sejauh ini belum ada sinyal positif.

“Pada saat itu kami juga menyampaikan agar kebijakan perizinan industri tidak boleh membingungkan. “Kalau industri, ya di Kementerian Perindustrian,” kata Erry.

Saat itu, Jokowi meminta Menteri Perekonomian dan Sumber Daya Mineral segera mengkaji izin mana yang harus diserahkan ke Kementerian Perindustrian, dan bukan ke Kementerian ESDM.

Usulan APB3I antara lain mengizinkan ekspor bauksit sebanyak 40-50 juta ton per tahun dengan harga 40 dolar AS per ton sesuai harga pasar, bukan 20 dolar AS per ton seperti yang ditetapkan saat ini.

Jika hal ini dilakukan maka kontribusi terhadap penerimaan negara berupa devisa sekitar 1,6 miliar – 2 miliar dolar AS, serta penerimaan pajak dan bukan pajak senilai 480 juta dolar AS.

Dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara No. 4/2009 setiap hasil pertambangan harus diolah di dalam negeri.

Pemerintah mendorong pengusaha untuk membangun smelter, pemurnian, dan industri pengolahan tambang di dalam negeri.

Bahkan raksasa pertambangan Freeport mengancam akan membangun smelter pada Februari lalu karena ketersediaan lahan. Hingga saat ini, smelter tersebut belum dibangun.

Martiono Hadianto yang baru saja mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Newmont Nusatenggara, perusahaan tambang emas dan tembaga di Sumbawa, menyambut baik paket penyederhanaan prosedur perizinan.

Permasalahan yang dihadapi investor menyebabkan mereka ragu untuk melakukan investasi dalam jumlah besar, kata Martiono, Rabu pagi melalui akun Facebook-nya.

Martiono mengingatkan, perusahaan konsultan bisnis Pricewaterhouse Coopers telah membeberkan 15 permasalahan yang dihadapi investor di Indonesia. Menyederhanakan prosedur dan perizinan hanyalah salah satunya.

Di sektor real estate misalnya, masalah krusialnya menurut PwC pembebasan lahan dan kepastian hukum. Sulit menemukan lahan yang bebas dari sengketa hukum.

Sinar Mas Group menyatakan tidak memerlukan insentif pengurangan pajak bunga simpanan bagi pengusaha yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan lokal. Upaya ini dilakukan untuk mengekstraksi DHE yang sebelumnya disimpan eksportir di luar negeri.

Menurut Managing Director Sinar Mas Group, Gandhi Sulistyanto, tidak semua pengusaha membutuhkan insentif ini. Sinar Mas Group mengaku tidak menyimpan DHE dalam bentuk simpanan di dalam negeri dan juga tidak terlalu lama menyimpannya di perbankan.

“Semuanya masih digunakan untuk biaya operasional,” kata Gandhi saat dihubungi Rappler.

Kalangan perbankan pun mengamini sinyal Sinar Mas.

“Kebanyakan orang menaruh uang dalam dolar di luar negeri karena mereka membutuhkannya untuk bisnis di luar negeri. “Misalnya untuk impor bahan baku,” kata seorang bankir.

Yani Motik mengingatkan, pemerintah juga harus memberikan insentif perpajakan bagi pengusaha dalam negeri yang kesulitan mempertahankan usahanya.

“Jangan hanya fokus mengundang investor asing, dengan insentif fiskal, tapi jangan memikirkan dalam negeri. Misalnya, bagaimana insentif mencegah PHK?” kata Yani.

Yani mengacu pada insentif libur pajak Dan tunjangan pajak menarik investasi.

Rusmin Lawin, pengusaha real estate di Medan, mengatakan prosedur perizinan di tingkat pusat yang lebih cepat dan mudah merupakan awal yang baik.

Masalahnya, investor masih kesulitan mendapatkan izin dari raja-raja kecil di daerah, kata Rusmin yang juga pengurus Real Estate Indonesia.

“Seharusnya bagi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, kalau sudah ada izin dari pusat, tidak perlu lagi mengajukan izin ke daerah. Daftar saja,” kata Rusmin.

Ada perbedaan pandangan yang masih bertahan, ketika pusat memandang perizinan sebagai fungsi kontrol sedangkan daerah memandang perizinan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Ini merupakan permasalahan klasik yang masih belum ada solusinya. —Rappler.com

BACA JUGA:


Togel Singapore