• November 22, 2024
Pantau kesehatan pilot, maskapai penerbangan Indonesia harus siapkan dokter penerbangan

Pantau kesehatan pilot, maskapai penerbangan Indonesia harus siapkan dokter penerbangan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Maskapai harus menyediakan dokter yang ditempatkan di bandara untuk mengukur tekanan darah dan kadar alkohol setiap pilot.

JAKARTA, Indonesia — Maskapai penerbangan di Indonesia diminta mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan no. 8/2015 yang mengatur pengawasan standar kesehatan personel penerbangan untuk menghindari kejadian yang dialami Citilink pada akhir Maret 2015.

Citilink Indonesia sebelumnya menginformasikan bahwa penerbangan QG 142 rute Halim Perdanakusuma – Kualanamu pada 30 Maret 2015 terpaksa dilakukan kembali ke pangkalan akibat kondisi pilot yang tiba-tiba lemas setelah 20 menit di udara.

Penerbangan itu dijadwal ulang hanya tiga jam kemudian.

Pesawat terbang lepas landas Sesuai jadwal penerbangan, namun saat melintasi Palembang, pilot tiba-tiba mengalami sakit kepala dan badan cepat melemah. “Co-pilot kemudian segera mengambil alih penerbangan sesuai prosedur darurat,” kata Albert Burhan, Presiden dan CEO Citilink Indonesia.

Albert menjelaskan, co-pilot kemudian mengambil alih penerbangan dan memutuskan untuk kembali ke Bandara Halim Perdanakusuma dan berhasil mendarat dengan selamat dan selamat. Manajemen Citilink segera mengganti pilot dan co-pilot untuk memenuhi waktu penerbangan berikutnya.

Berdasarkan kronologi yang diberitakan, sekitar 20 menit setelah lepas landas, kapten pilot Eddy Soeroso tiba-tiba mengalami sakit kepala dan merasa sangat lemas. Padahal kondisi kapten pilot sebelum terbang dalam kondisi prima.

Karena kondisinya tidak segera membaik dan kondisinya menjadi darurat, kopilot kemudian mengikuti prosedur darurat di kabin pesawat langsung mengambil alih penerbangan,” ujarnya.

Dokter spesialis di setiap maskapai penerbangan dan bandara

Peraturan Menteri memuat ketentuan mengenai keselamatan penerbangan sipil bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang standar kesehatan dan sertifikasi personel penerbangan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan dalam aturan tersebut, maskapai wajib menyediakan dokter penerbangan yang ditempatkan di bandara untuk mengukur tekanan darah dan kadar alkohol setiap pilot yang akan berangkat.

Ahli bedah penerbangan berbeda dengan dokter umum. Ia bisa memahami situasi dan kondisi awak pesawat dengan lebih mendalam. Misalnya pilot yang sedang sakit atau sedang minum obat yang dapat mengganggu konsentrasi, ujarnya, Rabu, 1 April.

Barata menambahkan, kehadiran dokter spesialis kedokteran penerbangan di setiap maskapai dan bandara akan menciptakan rasa aman bagi penumpang. “Mereka merasa yakin bahwa pilot pesawat yang mereka terbangkan diketahui sehat jasmani dan rohani.”

(BACA: Hikmah dari Kecelakaan Pesawat Germanwings: Saat Pilotnya Sengaja Bunuh Diri)

Menurut dia, kejadian pingsannya pilot Citilink di kokpit memang bisa saja menimpa pilot maskapai lain. Namun, sebenarnya bisa dideteksi dengan memeriksakan tekanan darah Anda ke dokter penerbangan.

Oleh karena itu, menurutnya, maskapai harus menyiapkan dokter penerbangan untuk kepentingan operator. Jika pilot mengalami gangguan kesehatan selama penerbangan, maka pihak maskapai akan mengalami kerugian.

Maskapai penerbangan yang akan rugi sendiri karena bisa tercoreng nama baiknya,” imbuhnya.

Barata mengaku belum mengetahui secara pasti apakah aturan tersebut sudah diterapkan oleh seluruh maskapai dalam negeri. Menurut dia, karena peraturannya dituangkan dalam bentuk peraturan transportasi, maka seluruh operator harus mematuhi peraturan tersebut. —Rappler.com

Pengeluaran Sydney