Para pejabat di Al-Barka menghadapi pengadilan militer
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengadilan Umum Militer AFP dibentuk untuk mengadakan persidangan dan persidangan terhadap 4 perwira militer atas kegagalan operasi Basilan yang menewaskan 19 tentara
MANILA, Filipina – Angkatan Bersenjata Filipina (AFP) selangkah lebih dekat untuk mengadili 4 perwira militer atas kasus tersebut. kesalahan operasional yang menyebabkan terbunuhnya 19 perwira dan prajurit di Al-Barkawilayah yang diketahui dari Front Pembebasan Islam Moro (MILF) dan Abu Sayyaf.
Dalam pernyataannya pada Minggu, 29 April, AFP mengatakan Jenderal Jessie Dellosa menyetujui komposisi Pengadilan Militer Umum (GCM) yang akan mengadili kasus Al-Barka, yang bermula dari sidang pembantaian Oktober 2011.
Keputusan tersebut membuka jalan untuk menetapkan tanggal bagi para perwira yang dituduh, untuk menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk dugaan melakukan operasi ofensif terhadap elemen-elemen yang melanggar hukum tanpa meminta persetujuan yang tepat dari hierarki militer.
Penjara. Jenderal Teodoro Cirilo Torralba III, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Militer pada Kantor Penasihat Presiden untuk Proses Perdamaian (OPAPP), ditugaskan untuk memimpin proses pengadilan militer.
Keempat perwira TNI yang akan menyidangkan kasus tersebut adalah sebagai berikut:
-
Kolonel Alexander Macario, mantan komandan Satuan Tugas Operasi Khusus-Basilan
-
Kolonel Amikandra Undug, mantan Komandan Resimen Kopassus (Agustus)
-
Letkol Leonardo Peña, mantan komandan 4st Batalyon Pasukan Khusus
Berdasarkan pernyataan awal AFP, separuh dari 41 prajurit Kopassus Angkatan Darat yang memerangi pemberontak di Al-Barka, Basilan pada 18 Oktober 2011 lalu adalah yang pertama berada di wilayah tersebut, setelah dipetik dari program pelatihan scuba diving mereka.
Bentrokan tersebut mengakibatkan tewasnya 19 tentara dan 6 anggota Front Pembebasan Islam Moro (MILF).
Para prajurit tersebut ditugaskan memburu pemimpin MILF Dan Asnawi yang terlibat dalam penyergapan lain di Al-Barka pada tahun 2007. Penyergapan lainnya menewaskan 14 tentara, sebagian besar dimutilasi dan dipenggal.
Beberapa hari setelah bentrokan berdarah tersebut, Panglima Mindanao Barat saat itu, Letjen. Raymundo Ferrer, mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak diberitahu tentang operasi tersebut dan meminta penyelidikan kepada atasan langsung pasukannya.
Di antara Pasal-Pasal Perang yang dikutip terhadap para perwira yang dituduh adalah:
-
Pasal 84 (Kehilangan, kerusakan atau penyelewengan yang disengaja atau karena kelalaian)
-
Pasal 96 (Berperilaku tidak pantas bagi seorang perwira dan pria terhormat)
-
Pasal 97 (Gangguan dan kelalaian yang merugikan ketertiban dan disiplin militer
“Brigjen (Gilberto Jose) Roa (Hakim Advokat Jenderal) meninjau bahwa semua dakwaan dan spesifikasi terhadap petugas AFP yang tergugat harus dirujuk oleh GCM untuk diadili di mana semua pertahanan mereka masing-masing dapat diventilasi dengan baik dalam persidangan skala penuh,” AFP kata pernyataan itu.
Investigasi juga menemukan alasan yang masuk akal untuk menuntut petugas “karena adanya bukti prima facie terhadap responden.”
Sama seperti proses pengadilan perdata, para petugas yang dituduh akan menjalani dakwaan, sidang mosi dan persidangan, menurut pernyataan itu. – Rappler.com