• October 10, 2024

Pasang label peringatan merkuri pada CFL

Konsumen berhak mengetahui bahwa lampu neon dan jenis lampu lainnya mengandung merkuri dan harus ditangani dengan hati-hati

MANILA, Filipina – Lampu neon kompak (CFL) dan lampu lain yang mengandung merkuri yang dijual di pasaran harus mencantumkan label peringatan merkuri, kata aktivis lingkungan dan kesehatan pada Selasa, 16 Juli.

Dalam surat umum yang dikirim ke Departemen Perdagangan dan Industri, Energi dan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Koalisi EcoWaste dan 17 kelompok lainnya menulis bahwa CFL harus mengungkapkan keberadaan merkuri pada label produk mereka.

“Konsumen mempunyai hak untuk mengetahui bahwa lampu neon dan jenis lampu lainnya mengandung merkuri dan harus ditangani dengan sangat hati-hati, mulai dari pembelian hingga pembuangan, untuk menghindari kerusakan dan pelepasan uap merkuri,” kata Thony Dizon, koordinator dari Proyek Perlindungan Koalisi EcoWaste.

Dalam siaran persnya, Dizon juga mengatakan bahwa merkuri adalah racun saraf yang kuat dan menjadi perhatian khusus bagi perkembangan otak anak-anak yang belum lahir dan sedang tumbuh, dan juga bagi konsumen atau pekerja, terutama penangan sampah dan pendaur ulang informal, yang mungkin terpapar uap merkuri dari limbah. . atau lampu rusak.

Menurut EcoWaste Coalition, mereka memantau 12 merek CFL yang tidak memiliki label peringatan merkuri. Ini termasuk Akari, Amarflex, Delta, Firefly, GE, Luxen, Omni, Osram, Panasonic, Philips, Sylvania dan Toshiba. Tak satu pun dari mereka memberikan informasi tentang jumlah merkuri yang dikandungnya.

Bahaya

Bola lampu atau lampu dengan tambahan merkuri dianggap sebagai limbah berbahaya berdasarkan RA 6969, Undang-Undang Pengendalian Bahan Beracun dan Limbah Berbahaya dan Nuklir.

RA 9003 atau Undang-Undang Pengelolaan Sampah Ekologis mengklasifikasikannya sebagai “sampah khusus”, sehingga memerlukan pengelolaan dan pembuangan khusus secara terpisah dari sampah biasa.

Meskipun memberikan informasi mengenai efisiensi energi dan persyaratan pelabelan lainnya, CFL masih dapat diberi label yang salah berdasarkan Pasal 91 RA 7394 karena tidak adanya informasi peringatan merkuri dan fakta relevan lainnya, kata kelompok lingkungan hidup.

Selain pertimbangan kesehatan dan keselamatan, menentukan kandungan merkuri pada kemasan dan lampu itu sendiri akan memfasilitasi identifikasi dan inventarisasi CFL tertentu yang akan dihapuskan pada tahun 2020 berdasarkan Konvensi Minamata tentang Merkuri yang akan ditandatangani pada bulan Oktober 2013, kata kelompok tersebut. dalam pernyataan mereka.

Perjanjian Merkuri

Berdasarkan Perjanjian Merkuri, pembuatan, impor atau ekspor CFL yang setara dengan atau kurang dari 30 watt dengan kandungan lebih dari 5 mg merkuri per bohlam tidak lagi diizinkan pada tahun 2020.

Yang juga akan dihapuskan pada tahun 2020 adalah lampu fluoresen linier (LFL) triband fosfor kurang dari 60 watt dengan kandungan merkuri lebih besar dari 5 mg per lampu, dan LFL halofosfat kurang dari atau sama dengan 40 watt dengan kandungan merkuri lebih besar dari 10 mg per lampu.

Dalam studi kasus tentang CFL yang disiapkan oleh EcoWaste Coalition dan dimasukkan dalam Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) 2011 “Studi tentang kemungkinan dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan di Asia dan Pasifik dari perdagangan produk yang mengandung timbal, kadmium, dan merkuri ,” kelompok lingkungan hidup telah merekomendasikan berbagai cara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari CFL yang salah dikelola yang sering kali berakhir di tempat pembuangan sampah, tempat pembuangan sampah, dan tempat pembuangan sampah.

Rekomendasi

Di antara rekomendasi mereka kepada pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Mengadopsi dan mempertahankan kebijakan yang sengaja untuk hanya mengizinkan impor, distribusi, penjualan dan penggunaan CFL dengan kandungan merkuri rendah dan dengan pelabelan yang tepat.

2. Menegaskan kembali klasifikasi hukum CFL bekas sebagai “limbah khusus” yang harus ditangani dengan tepat sebagai limbah berbahaya dengan cara yang ramah lingkungan, dan tidak dibuang begitu saja ke tempat pembuangan sampah atau tempat pembuangan sampah dengan sisa sampah.

3. Memperkenalkan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas atau skema pengambilan kembali wajib yang akan menjadikan produsen, importir, pengecer atau distributor bertanggung jawab untuk mengelola CFL setelah masa manfaatnya. – Rappler.com

Keluaran Sidney