Pasca putusan MK, KPU membahas mekanisme pilkada calon tunggal
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
KPU sedang mempertimbangkan untuk hanya menerbitkan peraturan KPU, atau merevisi undang-undang tersebut
JAKARTA, Indonesia—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan timnya masih membahas mekanisme baru Pilkada dengan calon tunggal. Selanjutnya, KPU akan menentukan apakah peraturan baru harus diterbitkan atau usulan perubahan undang-undang.
“Masih dibicarakan secara internal. Belum dirumuskan. Masih pendapat pribadi (masing-masing komisaris). Tapi kami akan menyelesaikannya secepat mungkin,” ujarnya kepada Rappler, Rabu sore, 30 September.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap beberapa calon anggota Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan daerah yang mempunyai calon tunggal dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada bulan Desember 2015.
Husni menjelaskan, maksud dari keputusan ini adalah meskipun hanya satu peserta yang mendaftar, namun prosesnya harus tetap berjalan. Nantinya, pemungutan suara akan mencantumkan satu pasangan calon dengan pilihan mendukung atau tidak mendukung, ujarnya.
Bagaimana jika akibatnya mayoritas masyarakat tidak mendukung calon tunggal tersebut?
“Itu mekanisme yang tidak diatur. “Saya belum bisa jelaskan, karena belum dibahas,” ujarnya.
KPU akan mempelajari terlebih dahulu referensi untuk menyusun mekanisme baru. “Jadi Anda tidak salah mengambil kebijakan,” ujarnya.
Pembahasan referensi tersebut nantinya akan melibatkan para ahli.
Lalu mekanismenya dalam bentuk apa? “Persoalannya berupa peraturan KPU. Namun apakah peraturan KPU saja sudah cukup? “Apakah undang-undang tersebut masih perlu direvisi atau ada peraturan pemerintah yang menggantikan undang-undang tersebut?”
Saat ini terdapat 3 daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal, antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tunjangan bagi calon independen
Sementara itu, Husni mengatakan, putusan MK lainnya patut diapresiasi, yakni putusan yang memberikan kemudahan bagi calon perseorangan. Jika dulu calon perseorangan berdasarkan persentase jumlah penduduk, kini hanya berdasarkan persentase Daftar Pemilih Tetap (PLR).
Husni mengatakan, keputusan itu untuk menghindari pilkada dengan calon tunggal karena semakin banyak calon yang mendaftar.
Ketua KPU berharap keputusan Mahkamah Konstitusi tidak membebani calon. Di sisi lain, “Kami berharap calon independen tidak lagi merasa terbebani dengan dukungan,” ujarnya.
Mereka diharapkan mampu meramaikan pasar pilkada yang puncaknya pada 9 Desember mendatang. —Rappler.com
BACA JUGA