Patrice Rio Capella, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Apa peran Capela? “GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, namun diduga RRT menerimanya,” kata Johan Budi
JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut, Kamis 15 Oktober.
Penyidik menyimpulkan dua bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) yang diduga dilakukan oleh GPN (Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dan ES ini dilakukan. ) adalah pihak swasta,” kata Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dalam kasus yang sama, penyidik juga menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka sebagai anggota DPR,” kata Johan.
Capela dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Apa peran Capella?
“GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, namun diduga RRT menerimanya,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkembangan kasus Gatot, KPK mendalami dugaan korupsi permohonan hak interpelasi DPRD Sumut dan perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut tahun 2014.
Kejaksaan berhati-hati dalam mengidentifikasi tersangka
Sebelum KPK menetapkan Capella sebagai tersangka, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan lembaganya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus Dana Bansos Sumut. Tapi kami belum menetapkan tersangkanya.
“Kita harus berhati-hati dalam mengidentifikasi tersangka. Anda sendiri tahu bagaimana dinamika berkembang. Semua diancam untuk tunduk pada sidang pendahuluan. “Kita memang harus bersiap-siap,” ujarnya saat ditemui saat pelantikan wakil penindakan baru di gedung lembaga antirasuah tadi pagi.
Selain KPK, kejaksaan juga menangani kasus bansos. Kejaksaan bahkan memeriksa empat anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada Senin, 3 Agustus. Keempatnya dianggap mengetahui dugaan korupsi dana bansos Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang berjumlah Rp2 triliun.
Di antaranya Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagian, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, dan Asisten I Pemerintahan Hasiholan Silaen.—Rappler.com
BACA JUGA: