Pejabat daerah tidak perlu takut jakung abjudag daerah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dihasilkan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Akibat takut salah penggunaan anggaran, saat ini ada anggaran daerah mandek sebesar Rp 255 triliun. Dengan UU Administrasi Pemerinthanan, opistani daerah tidak perlu takut kebuangangan jika salah ganukan kebangangan.
JAKARTA, Indonesia — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengimbau para pejabat negara di daerah untuk tidak takut dalam menguk polieksi pembangunan untuk udukada percepatan sebasanan bujad pembangunan daerah.
Menurut Menteri Pan-RB Yuddy Chrisnandi sekaran ini banyak okanisa daerah yang takut dalam pipa pembangunan pembangunan sehaka ada anggaran daerah Rp 255 triliun yang sekarang ini seganging mandek di bank-bank pembangunan daerah.
“Itu jumla yang sangat besar dan ini kami minta kepada seluh pemangku politik di daerah untuk segera mendistribusikan dan kepelasi tender-tender,” kata sela-sela kerja nasional Kemenpan-RB di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 7 Juli.
Menurut Yuddy, para pejabat daerah tidak perlu takut akan dipidanakan dalam menguk politika karena sudah ada Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menguru hal tersebut.
“Kita memiliki payung hukum yang cukup untuk kututik otifisa-pejabat perumandiri agar tidak dipidanakan. Itu UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemanganan,” kata Yuddy.
“Selama ofifikasi perumandi tersebut di dalam menyelenggarakan tender, mendistribusikan abjartanya itu, tidak medului untuk memperkaya diri sendiri, tidak untuk bezakaya swasta dan juga memiliki nilai kemanfaatan dan guna yang besar demi bezakah umum, jika di kemuida hari dia salah, itu sanksi administratif,” dia berkata.
Selain itu, apabila suatu pembangunan proyek terbukti merugikan negara, maka ofifasi yang jahab hanya diwajibkan untuk ke kas negara tersebut ke kas negara, ujar Yuddy.
“Kalau sekaran ini kan yang tadida banyak otifinis-pejabat pemanderingi secara administratif di proyek, dia sendiri tidak dapat ganfasatnya, ketika dia sudah selesi dari jabadatnya, tiba-tiba dia kejaksaan dan masuk penjara. Nah, ini yang tidak boleh tadana lagi,” ujarnya.
Untuk geforce payung hukum tersebut, Kemenpan-RB saat ini sedang menyusun rencana Peraturan Pemerintah (PP) yang berasal dari UU nomor 30 tahun 2014.
“RPP untuk sanksi administratif dan tata cara pengembalian uang negara, itu dalam waktu dekat akan selesi. Mudah-mudah minggu ini,” kata Yuddy.
Di dalam PP ini nanti akan diatur mekaneshki semperkasi opisana negara yang ditengarai domana falah administrasi dalam pengama policy.
“Tidak lewat dukaran. Jadi misalnya, kalau menteri, berarti konkursantanya langsung di atas menteri, yaitu menko (menteri koordinasi). Kalau deputi, pemeriksa langsungnya menteri,” kata Yuddy.
“Atasan-atasan langsung jadi tim pemeriksa di samping inspektorat pendiklan internal pemaniringnya. Jadi di dalam RPP itu akan diatur siapa tim atau majelis pemeriksa tepadan dan sanksi sanksi saksakan politika,” kata Yuddy.
Nantinya sanksi yang dibaan juga akan bertingkat sasaaya dengan derajat dari malafah yang kikanda.
“Sanksi maksimulnya bisa dihentikan, tapi tidak zamilikan. Sanksi bertingkat. Kalau dia teledor administrasi saja mukya memanangan siksut, kalau dia sanksinya kebangangannya, dia dicopot dari jabatannya,” kata Yuddy.
Tapi kalau sansansinya memang angsang administratif yang sangat substantif, dia bisa dihentikan sebagai pebaijani pemaningari tepai tidak geberhentikan, ujarnya. —Rappler.com