• December 5, 2024
Pemerintah akan menaikkan PPN rokok pada tahun depan

Pemerintah akan menaikkan PPN rokok pada tahun depan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dalam peraturan Menteri Keuangan yang baru diterbitkan, kenaikan PPN mencakup tembakau potong, rokok daun, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

JAKARTA, Indonesia — Menyusul rencana kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan akan menaikkan pajak pertambahan nilai rokok menjadi 8,7 persen dari harga jual.

Saya yakin akan meningkat, namun kenaikannya tidak sebesar di APBN, kata Bambang Brodjonegoro, Rabu, 30 September. “Kita lihat pembahasannya di APBN seperti apa.”

Kepastian ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau yang diterbitkan pada 21 September lalu. Dalam aturan tersebut, kenaikan PPN mencakup tembakau potong, rokok daun, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Makanan dan Minuman Tembakau Rokok, Sudarto, kenaikan cukai dan PPN membuat kemungkinan terjadinya PHK semakin besar.

“Dari data kami tahun 2013 hingga 2015, ada 30.000 orang yang terkena PHK,” ujar Sudarto.

Kekhawatirannya bukannya tidak berdasar. Puluhan mantan pekerja pabrik rokok di Kediri menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD setempat pada Rabu, 30 September, meminta DPRD menjadi mediator karena perusahaan tersebut melakukan PHK secara sepihak.

“Sampai saat ini kami belum menerima gaji sementara kami di PHK. “Ada yang hilang selama tiga bulan, empat bulan,” kata Titik, perwakilan pekerja di Kediri.

Menurut dia, gaji yang diterimanya setiap bulan masih di bawah UMK yang hanya Rp 800 ribu per bulan. Padahal, UMK di Kabupaten Kediri sebesar Rp1,3 juta pada tahun 2015.

Untuk itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan target cukai maksimal tujuh persen dari APBNP 2015 atau sekitar Rp 129 triliun.

Menteri Perindustrian Saleh Husin pun menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan cukai sebelumnya yang dinilai terlalu tinggi. Ia mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan menyampaikan pendapat industri rokok.

“Tentu saja hal ini dapat menyulitkan industri rokok, khususnya industri rokok skala kecil, akibatnya bisa saja terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. “Mungkin produktivitas akan menurun, lama kelamaan bisa saja terjadi PHK,” kata Saleh seperti dikutip mediaSelasa 29 September. — Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Singapore Hari Ini