• November 27, 2024
Pemerintah berencana mengkaji ulang UU ITE pada tahun ini

Pemerintah berencana mengkaji ulang UU ITE pada tahun ini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Masih ingat Prita Mulyasari? Atau mahasiswa UGM Florence Sihombing? Keduanya dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia maya. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pasal yang mengakibatkan 74 korban itu akan ditinjau pada tahun ini.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun ini untuk mencegah bertambahnya korban akibat kesalahan penerapan undang-undang.

Kajian ini menjadi prioritas pada tahun 2015, mudah-mudahan bisa selesai pada tahun ini, kata Rudiantara. mediaSelasa 3 Februari 2015.

Salah satu pasal yang akan direvisi karena sering disalahgunakan oleh penggugat dan penegak hukum adalah pasal 27 ayat 3 yang melarang penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, dengan ancaman enam tahun penjara. (BACA: Bagaimana cara ‘memperbaiki’ undang-undang pencemaran nama baik online? Menteri menguraikan pilihannya)

Prita Mulyasari-lah yang menjadi salah satu korban undang-undang tersebut. Dia dilaporkan oleh Rumah Sakit Omni Internasional pada tahun 2008 karena menyebarkan email berisi keluhan tentang layanan rumah sakit. Prita ditahan saat proses penyidikan.

Pengadilan Tinggi memutuskan Prita bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, satu tahun masa percobaan. Namun, setelah ditinjau ulang, keputusan tersebut dibatalkan.

Kasus lain terjadi pada tahun 2013. Benny Handoko, seorang blogger, sempat adu mulut di Twitter dengan mantan politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) Misbakhun. Benny atau lebih dikenal dengan Benhan menyebut Misbakhun sebagai “perampok abad ini”.

Dia ditahan di Lapas Cipinang dan dicukur oleh polisi. Pengadilan memutuskan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

Korban terbaru dari undang-undang ini adalah Florence Sihombing. Florence, mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Mada, mengutuk kota Yogyakarta melalui akun Path miliknya. (BACA: Siswa dipenjara setelah memposting di aplikasi media sosial Path)

“Jogja itu miskin, bodoh dan tidak berbudaya. Teman Jakarta-Bandung, nggak mau tinggal di Jogja, tulisnya. Ia kesal karena petugas SPBU menolak mengisi tangki bensin sepeda motornya karena menerobos antrian mobil.

Florence ditahan, tetapi kemudian diskors. Kasus ini masih dalam proses persidangan.

Rudiantara menilai meski UU ITE bisa melindungi transaksi elektronik, namun penerapan undang-undang tersebut, khususnya pasal 27, seringkali salah sehingga mengakibatkan sedikitnya 74 orang menjadi korban.

“Yang salah bukan pasal 27 ayat 3, melainkan penerapan pasal 27 ayat 3,” ujarnya.

Pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik sebenarnya juga diatur dalam Pasal 310 KUHP, namun UU ITE lebih dikhususkan pada tindak pidana di dunia maya. – Rappler.com

Togel Singapore Hari Ini