Pemerintah kembali menunjuk PBB
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jika ujian nasional diulang, perusahaan yang bertanggung jawab membocorkan soal akan diminta membiayai ujian tersebut
JAKARTA, Indonesia — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan sedang mempertimbangkan kemungkinan mengulang ujian nasional (UN) akibat bocornya soal ujian di Google Drive.
“Ada segala kemungkinan karena tergantung temuan nanti, tapi pastinya tidak akan kita abaikan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Mendikbud) Anies Baswedan, Kamis (16/16) di kantornya di Senayan, Pusat. Jakarta, kata. 04/2015). Ia menambahkan, keputusan akhir akan diambil setelah melihat hasil UN berbasis kertas.
Pernyataan Anies itu disampaikan menyusul permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kalau memang ada dampak di suatu daerah, maka akan diuji lagi di daerah itu atau sekolah yang terdampak. Tapi tidak semua sekolah,” kata Kalla, Kamis 16 April 2015.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) baru-baru ini membuka kasus kebocoran soal. Seorang guru secara tidak sengaja menemukan 25 dari 30 paket soal Ujian Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIA) SMA dan mengunduhnya dari Google Drive.
Tes ujian dibiayai oleh perusahaan yang membocorkannya
Anies mengatakan, perusahaan yang membocorkan soal tersebut –yang diduga adalah Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)– harus bertanggung jawab atas kebocoran tersebut.
“Jika hasilnya menunjukkan ada pola kebocoran, maka kami akan menggugat perusahaan yang membocorkan dokumen tersebut untuk melakukan refinancing,” kata Anies.
Kalla pun sependapat dengan Anies.
“Sanksi besar diberikan kepada orang itu dan sanksi besar kepada pencetaknya. Jika printer melakukan itu, mereka tidak akan mendapat pekerjaan lagi. Kalau perlu harus membayar kerugian negara. Termasuk kerugiannya, printer akan menanggung biaya tes ulang jika terbukti. “Bisa dilacak,” jelas Kalla seperti dikutip Republika.com.
Belum ada tersangka
Meski diduga Perum PNRI membocorkan kasus tersebut, namun Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. Mereka menyita barang bukti di kantor Perum PNRI.
Dari lokasi penggeledahan, petugas membawa berbagai barang bukti antara lain harddisk, mesin scan, CPU, flashdisk, CCTV dan harddisk eksternal, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Agus Rianto. Di antaraKamis 16 April.
Tiga belas karyawan juga diwawancarai.
Tadi pagi kami mendengar laporan bahwa tadi malam ada beberapa orang yang dibawa ke Bareskrim dan diproses di sana, tapi kami belum mendapat informasi siapa mereka, kata Anies.
Agus mengatakan, jika terbukti, tersangka yang akan disebutkan namanya bisa divonis 8 hingga 10 tahun penjara atau denda antara Rp2 hingga 5 miliar karena melanggar Pasal 322 KUHP Subsidi Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dengan ancaman hukuman 8 – 10 tahun penjara. — Rappler.com