Pemerintah memperkenalkan paket kebijakan ekonomi keempat
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kesejahteraan pekerja menjadi fokus paket kebijakan ini
JAKARTA, Indonesia — Pada hari Kamis, 15 Oktober 2015, pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid empat. Fokus utama dalam paket kebijakan ini adalah kesejahteraan pekerja dan pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk menjamin kesejahteraan pekerja, pemerintah akan menerapkan formula baru dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP)
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak tergiur dengan upah murah, tapi pengusaha juga punya rasa aman,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya.
Sementara untuk mengembangkan sektor UMKM, pemerintah kembali mengusulkan rencana relaksasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pemberian kredit modal kerja kepada UMKM penghasil barang ekspor.
Berikut sejumlah poin dalam paket kebijakan ekonomi keempat yang disampaikan Darmin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro,
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution:
1. Upah buruh dijamin naik setiap tahunnya.
2. Negara hadir membantu pekerja mengurangi beban biaya hidup dengan jaring pengaman, antara lain dengan menerbitkan kartu Indonesia Pintar dan kartu Indonesia Sehat.
3. Rumus UMP : Upah minimum tahun ini ditambah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (dalam persentase). Rumus tersebut tidak berlaku di delapan provinsi yang saat ini upah minimum masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Untuk delapan provinsi tersebut akan diberikan masa transisi selama empat tahun. Selama empat tahun tersebut, upah minimum di sana akan mendapat kenaikan tambahan untuk mengimbangi marginnya dengan nilai KHL
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri:
1. Penilaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan setiap lima tahun sekali. Sebab, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi setiap lima tahun sekali.
2. Untuk maju ada kPerusahaan wajib menentukan struktur dan skala upah. Ini berarti bahwa upah harus dianggap sebagai salah satunya masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi dan kinerja. Hal ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
https://www.youtube.com/watch?v=Uk4J4Mu5Z34
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro:
1. Terkait kredit modal kerja bagi UMKM penghasil barang ekspor, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan pemetaan. Hasilnya, terdapat 30 perusahaan yang berpotensi memperoleh kredit modal kerja.
— Rappler.com
BACA JUGA: