• November 23, 2024
Pemerintah telah memperketat pembatasan terhadap pekerja migran yang terlibat dalam pembunuhan di Arab

Pemerintah telah memperketat pembatasan terhadap pekerja migran yang terlibat dalam pembunuhan di Arab

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Terdapat 211 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri

MALANG, Indonesia—Pemerintah Indonesia akan membatasi jumlah sumbangan untuk keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh TKI di Arab Saudi sebesar Rp 700 juta untuk perempuan dan Rp 1,4 miliar untuk laki-laki.

Diat adalah uang yang diberikan untuk mendapatkan pengampunan dari keluarga korban atas pelaku pembunuhan.

Menurut Lalu M Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, jumlah diat tersebut sesuai dengan anjuran ulama di Arab Saudi.

“Ini dilakukan agar pemerintah tidakmenggertak oleh keluarga korban,” kata Iqbal pada workshop peran pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penempatan dan perlindungan TKI di Malang, Rabu, 29 Juli.

Iqbal mencontohkan kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Satinah, seorang TKI asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terancam hukuman mati pada tahun 2014. Pemerintah diminta membayar Rp21 miliar oleh keluarga korban untuk menebus kebebasan Satinah.

Kasus lainnya adalah Darsem, TKI asal Semarang yang diancam akan dipancung. Pemerintah harus mengeluarkan biaya sebesar Rp2 miliar untuk membebaskannya.

Iqbal mengatakan, tanpa pembatasan, jumlahnya bisa terus bertambah. “Itu ada membatasiPadahal, kalau kita ketemu keluarga korban yang sangat pendendam dan meminta uang Rp 100 miliar, bisa-bisa anggaran kita habis begitu saja.

Setelah keputusan ini keluar, pemerintah tidak akan menegosiasikan besaran diat untuk keluarga korban. “Ini maksimal, Ambil atau tinggalkan“Iya, itu dia,” kata Iqbal.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan bantuan non-litigasi – penyelesaian di luar pengadilan – kepada WNI yang berhubungan dengan keluarga korban, seperti memberikan fasilitas kepada keluarga pelaku, melakukan pendekatan kepada keluarga korban, mengirimkan surat yang isinya meminta bantuan. keluarga raja Arab Saudi, dan mengirim surat kepada pengusaha.

“Yang penting hindari bantuan berupa pemberian uang untuk berobat,” kata Iqbal.

Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi terjadinya hukuman mati dengan memberikan perlindungan sedini mungkin sejak tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Memang ada kasus dimana polisi meminta tanda tangan WNI dengan janji akan segera dipulangkan,” kata Iqbal.

“Kelihatannya tanda tangan itu merupakan pengakuan bahwa dia melakukan pembunuhan, padahal dia tidak melakukan pembunuhan. “Jika berkas tersebut dibawa ke pengadilan, upaya untuk melindunginya akan lebih sulit.”

Meski menurutnya terbatasnya jumlah petugas yang ada membuat perlindungan tidak bisa maksimal. Belum lagi tidak semua kejadian dilaporkan ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Saat ini, menurut dia, terdapat 211 WNI di seluruh dunia yang terancam hukuman mati, 70 persennya berada di Malaysia, disusul Arab Saudi, lalu China, Iran, Singapura, Vietnam, dan Laos.

Sejak Januari hingga Juni 2015, sebanyak 60 WNI yang terancam hukuman mati telah dibebaskan. Sisanya sebanyak 211 WNI masih dalam proses negosiasi dan lobi. Kebanyakan dari mereka terjerat kasus narkoba di Malaysia.

“Tahun lalu kita rilis 46 kasus, tapi yang diperbolehkan 47 kasus. “Secara total, kami telah membebaskan 238 WNI dari ancaman hukuman mati sejak tahun 2011,” ujarnya. —Rappler.com

sbobet wap