• November 26, 2024
Pemerintah tidak menyetujui pertukaran tahanan Australia

Pemerintah tidak menyetujui pertukaran tahanan Australia

Menteri Luar Negeri Australia mengusulkan pertukaran tahanan dalam upaya menghindari eksekusi terhadap warga negaranya

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia mengindikasikan akan menolak usulan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop untuk pertukaran tahanan.

“Waktu menukarkan kayak perang saja,” kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Ryamizard, jika yang ditukar adalah terpidana mati, maka hukumannya bisa dibatalkan oleh pemerintah jika dipulangkan ke negara asalnya.

“Dihukum mati, kalau ke sana belum tentu dihukum mati,” kata Ryamizard.

Ia kembali mengingatkan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa.

“Saya katakan kemarin bahwa 18.000 orang meninggal setiap tahunnya,” katanya, seraya menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengubah pandangannya mengenai hukuman mati bagi pengedar narkoba. “Sayang sekali, orang jahat dilindungi. Jika orang-orangnya baik, mereka bisa dilindungi.”

“Mencoba mengubah lebih dari 4 juta (mereka) yang sudah direhabilitasi tapi tidak bisa lagi (berubah). 1,2 juta (diantaranya) kandidat meninggal. Untuk siapa? Orang-orang ini. Benar lembut dihukum mati. Apalagi, meski di penjara, dia bisa mengendalikan bisnis dari penjara. Membebaskan? Wah, sulit dipercaya, makin banyak saja (pengguna narkoba). Bahaya.”

Julie Bishop meminta pertukaran tahanan

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan dia membahas rencana pertukaran tahanan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia awal pekan ini.

“Saya mengangkat fakta bahwa ada tahanan WNI di penjara-penjara Australia dan apakah ada peluang bagi kita untuk mempertimbangkan pertukaran tahanan, pemindahan tahanan, atau pengampunan sebagai imbalan atas pengiriman tahanan (ke Indonesia),” kata Bishop. Reuters, Kamis 5 Maret 2015.

Bishop mengatakan dia telah meminta agar persiapan eksekusi dua warga Australia – Myuran Sukumaran dan Andew Chan – ditunda sementara sehingga kedua pemerintah dapat menegosiasikan gagasan Bishop.

Menurut media Australia Sydney pagi Herald, Penukaran ini kemungkinan ada kaitannya dengan 3 tahanan WNI di Australia yang ditahan sejak tahun 1998 karena berupaya menyelundupkan 390 kilogram heroin di Pelabuhan Macquarie.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott juga meminta untuk berbicara lagi dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada hari Kamis untuk mempertimbangkan kembali rencana penerapannya.

Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fachir mengatakan tidak ada rencana pertukaran tahanan dengan pihak Australia.

“Tidak ada itu semua, yang penting di sini apa yang ditetapkan pemerintah, kita laksanakan,” kata Fachir, Kamis, 5 Maret. “Mereka harus paham, ini adalah kebijakan kedaulatan kita. Dalam hubungan internasional, kita juga harus memahami dan menghormati, dan tidak ada campur tangan.”

Hitung hari-harinya

Meski belum ada kepastian, persiapan eksekusi Sukumaran dan Chan terus dilakukan. Pada Rabu, 4 Maret 2015, tiga terpidana mati dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Pulau Nusakambangan.

Direktur Penerangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun mengatakan, sudah ada sembilan terpidana mati di Nusakambangan yang menunggu eksekusi.

Terakhir, 3 orang dipindahkan ke Nusakambangan, 2 orang dari Lapas Krobokan, Bali, dan satu orang lagi dari Lapas Madiun, kata Ibnu. Tempo.co.

Raheem Agbaje Salami, penyelundup heroin seberat 5 kilogram pada tahun 1999, dipindahkan dari Lapas Madiun, Jawa Timur.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi belum dijadwalkan, menunggu seluruh terpidana mati berada di Nusakambangan. Mary Jane masih diadili di Yogyakarta.

“Pertama kita kumpulkan semua di Nusakambangan, baru kita tentukan hari eksekusinya,” kata Prasetyo. — Rappler.com


SDY Prize