Pemimpin penahanan Novel diduga terkait dengan kasus korupsi BG
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Brigjen Herry Prastowo, pimpinan operasi penangkapan Novel, diduga ikut melakukan “setoran” ke rekening Komjen Budi Gunawan.
JAKARTA, Indonesia – Brigjen Herry Prastowo yang memimpin penahanan penyidik KPK Novel Baswedan diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Ia dikabarkan juga “menitikan” uang ke Budi.
Pak Abraham, kami mendapat informasi bahwa Herry Prastowo menjadi saksi dalam kasus (Wakil Kapolri Komisaris Jenderal) Budi Gunawan pada 3 Februari 2015? tanya Muji Kartika Rahayu, pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, kepada Ketua KPK nonaktif Abraham Samad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2015.
“Saya tidak begitu jelas. Tapi yang saya tahu pasti, dia termasuk dalam daftar yang harus didalami terkait kasus tersangka Budi Gunawan, kata Abraham.
Joelbaner Toendan, Jaksa Polri, membenarkan bahwa Herry adalah orang yang memimpin penahanan. Surat perintah penangkapan Novel ditandatangani Herry pada 24 April 2015, dua hari setelah Budi dilantik menjadi Wakapolri.
“Yang memerintahkan penangkapan adalah Direktur Tindak Pidana Umum. “Ada surat perintah penangkapannya Brigjen Herry Prastowo, ini pimpinannya,” kata Joelbaner, Kamis, 4 Juni 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siapakah Herry Prastowo?
Konflik antara KPK dan Polri diyakini terkait dengan keputusan KPK yang menetapkan Budi sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah polisi saat menjabat Kepala Biro Pengembangan Karir Mabes Polri.
Media mengabarkan dugaan aliran Rp 111,5 miliar ke rekening Budi dan putranya, Herviano Wdiyatama. KPK membekukan sejumlah rekening Budi.
Diduga Herry merupakan salah satu orang yang juga melakukan penyetoran ke Budi. Saat Herry masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, ia dikabarkan mentransfer Rp 300 juta ke rekening Budi pada tahun 2006.
Transaksi ini diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan dijadikan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Budi. Dipanggil dua kali oleh KPK, Herry tak datang dengan alasan sedang menjalankan tugasnya.
Setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka, Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijerat kasus yang sudah berjalan lama. Abraham didakwa melakukan pemalsuan dokumen, sedangkan Bambang didakwa kasus saksi palsu.
Tak hanya mereka, Novel juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2004, saat Novel memimpin penangkapan tersangka pencurian sarang burung walet.
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bahrain berpendapat, rencana pemeriksaan Herry sebagai saksi bisa menjadi dasar penentuan apakah penahanan Novel sah atau tidak. Namun Joelbaner menepis dugaan adanya kaitan penangkapan Novel dengan kasus Budi.
“Itu hanya asumsi,” kata Joelbaner. — Rappler.com