• September 16, 2024

Pemimpin Redaksi Jakarta Post ditetapkan sebagai tersangka penistaan ​​agama

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kasus ini berkaitan dengan kartun editorial yang mengkritik ISIS namun mengandung simbolisme agama yang dianggap menyinggung Islam oleh beberapa kelompok

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pemimpin redaksi surat kabar berbahasa Inggris tertua di Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar undang-undang penodaan agama ketika menerbitkan kartun editorial anti-Negara Islam (ISIS) yang dianggap menyinggung Islam.

Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat menghadapi dakwaan penodaan agama berdasarkan KUHP, dakwaan yang bisa membuatnya dipenjara hingga 5 tahun. Berdasarkan Juru Bicara Polda Metro Jaya Rikwanto.

Kartun tersebut, diterbitkan pada tanggal 3 Juli dan ditarik pada 8 Juli setelah protes kelompok Islammenggambarkan seorang pejuang ISIS mengibarkan bendera bergambar tengkorak dan tulang bersilang serta kalimat Arab “La Ilaha Illallah” yang dianggap suci dalam Islam.

“Kartun tersebut mengandung simbolisme agama yang mungkin menyinggung,” tulis Post dalam permintaan maafnya. “The Post menyesali kesalahan penilaiannya, yang sama sekali tidak bermaksud untuk membuat marah atau meremehkan agama mana pun.”

Namun kasus penodaan agama yang diajukan terhadap surat kabar tersebut oleh sebuah kelompok yang disebut Korps Khatib Jakarta terus berlanjut, sehingga Meidyatama ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis.

“Kami heran karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkankata Meidyatama dalam a pernyataan menanggapi pengumuman polisi.

“Apa yang kami hasilkan adalah sebuah karya jurnalistik yang mengkritik gerakan ISIS (Negara Islam di Irak dan Levant), yang melakukan kekerasan atas nama agama. Artinya kartun ISIS itu tidak menghujat agama. Kita semua tahu bahwa ISIS adalah organisasi yang dilarang di Indonesia dan hampir di seluruh dunia.”

Pemerintah Indonesia – dan kelompok Islam paling moderat dan bahkan garis keras di negara ini – telah melarang dan mengeluarkan kata-kata keras yang mengecam kelompok jihad tersebut. (MEMBACA: Indonesia melarang ISIS, memeranginya di berbagai bidang)

Dewan Pers Indonesia juga mendukung Post mengenai masalah ini, dengan mengatakan bahwa “masalah tersebut hanya terkait dengan kode etik jurnalisme dan oleh karena itu bukan merupakan masalah pidana,” dan oleh karena itu harus ditangani oleh dewan.

Nezar Patria, anggota dewan pers, mengatakan kepada Tempo.co, mereka siap menjadi saksi ahli dalam penyidikan.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International bulan lalu meminta Presiden baru Joko Widodo untuk menghapus undang-undang penodaan agama, dengan mengatakan bahwa kasus orang yang dipenjara karena melanggar peraturan telah “meningkat” di bawah kepemimpinan pendahulunya. .

Editor majalah Playboy versi Indonesia, Erwin Arnada, dipenjara selama dua tahun pada tahun 2010 karena tindakan tidak senonoh, namun dibebaskan pada tahun 2011 setelah Mahkamah Agung menerima bandingnya. – dengan laporan dari Agence France-Presse/Rappler.com

sbobetsbobet88judi bola