Penerbitan SIM dan STNK tidak mengganggu tugas polisi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kakorlantas tak setuju penerbitan SIM dan STNK harus ditangani Kementerian Perhubungan. Apa alasannya?
JAKARTA, Indonesia— Di tengah gugatan publik yang menantang kewenangan Polri dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi dan STNK, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri membantah tudingan penerbitan dokumen tersebut mengganggu kinerja mereka.
“Itu tidak benar. Penerbitan SIM dan STNK hanya salah satu fungsi lalu lintas,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Condro Kirono saat ditemui Rappler, Jumat, 7 Agustus lalu.
Menurut dia, ada lima bidang yang ada di Korlantas, yakni pendidikan lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengaturan dan pengawasan, pengawalan dan patroli lalu lintas, serta registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor. “Pendaftaran SIM dan STNK hanya salah satu fungsi di kepolisian,” ujarnya.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Ada dua individu dan tiga organisasi yang menggugat UU Angkutan Jalan yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerbitkan SIM dan STNK. Alasannya? Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu kinerja kepolisian dalam penerapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
(BACA: Kewenangan Polri untuk menerbitkan SIM dan STNK mendapat tantangan)
Menurut mereka, fokus polisi dalam melayani masyarakat terpecah karena sibuk mengurus urusan administrasi terkait SIM dan STNK.
Pengacara Erwin Natosmal Oemar menuduh sebagian sumber daya kepolisian diserap di departemen lalu lintas. Sayangnya, Erwin belum bisa menyebutkan jumlah polisi yang menangani penerbitan surat izin mengemudi. “Kami masih mengumpulkan data,” ujarnya.
Apa yang Condro katakan?
Mengenai hal itu, Condro belum bisa memberikan jawaban detail. Dia hanya memperkirakan perbandingan jumlah anggota polisi yang mengurus SIM dan STNK dengan departemen lain lebih dari 1:10. Hal ini tidak bisa digeneralisasikan karena kebutuhan tiap daerah berbeda-beda.
Condro berpendapat, pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi adalah penegak hukum, pengayom, pengayom, dan pegawai negeri sipil, mengandung arti kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi dan STNK berada dalam wilayah tanggung jawab kepolisian.
“Bahkan kami memberikan perlindungan dan perlindungan kepada masyarakat yang menginginkan kepastian apakah pilihan kendaraannya sah atau tidak. “Kami memberikan jaminan agar dia bisa tenang,” ujarnya.
Penerbitan Surat Izin Mengemudi dan STNK, kata Condro, juga sudah dilakukan sejak sebelum kemerdekaan, sejak zaman Belanda. “Dan kalau bukan oleh polisi, oleh siapa?” tanya Condro.
Pertanyaan tersebut sebelumnya telah dijawab oleh pemohon, mereka mengusulkan agar Kementerian Perhubungan mengambil alih penerbitan SIM dan STNK.
Menurut Condro, usulan tersebut patut dikaji ulang. “Dengan orang baru, apakah menjadi lebih baik? “Berapa biaya untuk menyiapkan SDM yang kompeten, apalagi yang sosiologis,” ujarnya.
Meski demikian, Condro menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang menentang kewenangan tersebut. “Masyarakat berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Pengadilan akan melihat apakah hal itu akan mengganggu atau merugikannya,” ujarnya. —Rappler.com