Pengadilan di Indonesia menolak menaikkan usia minimum menikah bagi anak perempuan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pengadilan mengatakan mengizinkan anak perempuan untuk menikah lebih awal dapat membantu mencegah hubungan seks pranikah dan anak-anak yang lahir di luar nikah
JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Konstitusi Indonesia tidak menemukan kesalahan dalam membolehkan anak perempuan berusia 16 tahun untuk menikah, dan juga tidak menemukan alasan yang adil untuk menaikkan usia minimum menjadi 18 tahun.
Sebaliknya, pengadilan mengatakan, mengizinkan gadis remaja untuk menikah dapat membantu mencegah hubungan seks pranikah dan kehamilan remaja yang tidak diinginkan.
“Tidak ada jaminan bahwa kenaikan batas usia 16 tahun menjadi 18 tahun akan mengurangi angka perceraian, gangguan kesehatan, atau menyelesaikan masalah sosial,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Kamis, 18 Juni saat membacakan putusan yang membatalkan uji materiil. permintaan ditolak. untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dan menaikkan usia minimum menikah menjadi 18 tahun.
Permohonan peninjauan kembali tersebut diajukan oleh sekelompok individu dan organisasi yang fokus pada hak-hak anak, antara lain Yayasan Kesehatan Wanita (Yayasan Kesehatan Perempuan atau YKP), yang berpendapat bahwa undang-undang yang berusia 41 tahun tersebut sudah ketinggalan zaman.
“Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki tidak akan pernah terjadi jika perempuan terjebak pada aturan hukum yang membolehkan mereka menjadi korban perkawinan anak,” kata Dian Kartikasari dari YKP.
Data resmi Indonesia pada tahun 2012 menunjukkan bahwa 6,9 juta anak perempuan berusia 15-19 tahun menikah.
“Studi yang dilakukan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa di kalangan perempuan muda, antara usia 13-18 tahun, banyak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Mereka belum siap secara mental,” kata Masruchah, anggota komisi yang dikenal sebagai Komnas Perempuan.
Alasan penolakan
Meskipun pengadilan mengatakan perubahan yang diusulkan tidak menjamin adanya dampak positif, pengadilan juga mengatakan “pernikahan adalah hak setiap orang” dan tidak boleh dibatasi.
Ironisnya, keputusan tersebut diambil pada hari yang sama ketika pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali yang mengizinkan orang berbeda agama untuk menikah.
Bagi pengadilan, pernikahan harus diperbolehkan asalkan mematuhi hukum negara bagian dan salah satu dari 6 agama yang diakui di negara tersebut.
Dinyatakan bahwa dalam Islam tidak ada batasan usia minimum bagi seorang gadis untuk menikah, yang ada hanyalah batas usia yang telah dicapainya Aqil sudah beranjak dewasaatau pubertas, artinya mereka sudah bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah dan mampu memberikan persetujuan.
Padahal, menurut pengadilan, pernikahan dini bisa mencegah terjadinya hubungan seks pranikah di kalangan remaja dan anak di luar nikah.
“Nafsu seksual harus disalurkan dalam batas-batas perkawinan yang sah sesuai dengan ajaran agama agar tidak lahir anak haram atau haram. anak-anak,” kata pengadilan.
Pengadilan juga menolak argumen bahwa mengizinkan anak berusia 16 tahun untuk menikah bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mendefinisikan anak berusia 18 tahun ke bawah.
Meski demikian, para pemohon tidak menyerah dan akan berupaya agar undang-undang tersebut diubah oleh DPR. – Rappler.com