Pengadilan Indonesia menolak banding Filipina atas hukuman mati
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dalam permohonannya untuk peninjauan kembali, pengacara Mary Jane Veloso berpendapat bahwa dia tidak diberikan penerjemah yang kompeten selama persidangan pertamanya.
JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Agung Indonesia telah menolak permohonan seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati untuk peninjauan kembali kasusnya, yang membawanya selangkah lebih dekat untuk dieksekusi bersama dengan beberapa narapidana narkoba asing lainnya.
“Kami menghargai keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali Mary Jane,” kata juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada Rappler melalui pesan teks. (BACA: Indonesia akan mempercepat proses hukum bagi warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati)
“Hal ini sesuai dengan harapan dan pemahaman kami karena permohonan grasinya sudah ditolak. Dia seharusnya tidak mendapatkan upaya hukum lagi.”
Veloso, ibu dua anak berusia 30 tahun, serta dua tahanan terkenal Australia dan tahanan dari Perancis, Brazil, Ghana dan Nigeria akan menghadapi regu tembak setelah permintaan grasi presiden baru-baru ini ditolak.
Dalam permohonannya untuk peninjauan kembali, pengacara Veloso berpendapat bahwa dia tidak diberikan penerjemah yang kompeten pada persidangan pertamanya.
Namun situs Mahkamah Agung mengatakan bahwa hakim pada hari Rabu, 25 Maret, Permohonan Veloso untuk peninjauan kembali hukumannya ditolak. Pengadilan tidak memberikan rincian mengenai keputusan tersebut dan juru bicara pengadilan tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.
Veloso ditangkap di Bandara Yogyakarta, di pulau utama Jawa, dengan 2,6 kilogram heroin dalam penerbangan dari Malaysia.
Pemerintah Jakarta berencana untuk mengeksekusi 10 terpidana – 9 orang asing dan satu warga negara Indonesia – sekaligus, namun pihaknya akan menunggu penyelesaian banding hukum yang belum terselesaikan.
Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemimpin geng penyelundup narkoba yang disebut “Bali Nine”, serta warga Prancis Serge Atlaoui, saat ini sedang mengajukan banding melalui pengadilan.
Chan dan Sukumaran telah kalah dalam dua upaya sebelumnya untuk mendapatkan peninjauan kembali atas kasus mereka, namun tim hukum mereka mengajukan banding lebih lanjut, yang jarang terjadi.
Indonesia memiliki undang-undang anti-narkoba yang paling ketat di dunia, dan Presiden Joko Widodo telah berjanji tidak akan ada ampun bagi para penyelundup yang dijatuhi hukuman mati karena negara ini menghadapi keadaan “darurat” akibat meningkatnya penggunaan narkoba.
Pada bulan Januari, Jakarta membunuh 6 tahanan narkoba, termasuk 5 orang asing, sehingga memicu badai diplomatik. – dengan laporan dari Agence France-Presse/Rappler.com