Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sidang pendahuluan Hadi Poernomo
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
JAKARTA, Indonesia—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka Hadi Poernomo dalam kasus penggelapan pajak.
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi. Satu jam kemudian dia mengumumkan putusannya.
Hadi menghadirkan 4 orang saksi ahli untuk proses keterangannya, sedangkan KPK menghadirkan 5 orang saksi. Dari hasil musyawarah diketahui bahwa yang dilakukan Hadi bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana administratif.
Jadi karena pasti tidak bisa diterima, maka permohonannya dikabulkan sebagian, kata Haswandi.
Hadi mengatakan pihaknya menerima keputusan tersebut.
“Saya akan mengikuti hukum yang berlaku. Begitulah proses hukum yang berlaku, atas dasar ini tidak ada yang menang dan kalah. Yang benar adalah proses hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan fakta, alat bukti yang sah secara hukum. “Sehingga dan terima kasih,” ucapnya usai sidang.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 April 2014 atas dugaan korupsi terkait diterimanya permohonan keberatan pajak oleh PT Bank Central Asia (BCA) di 1999 saat Hadi masih menjabat Dirjen Pajak, 2002-2004. Akibatnya negara rugi Rp375 miliar.
Pada 16 Maret 2015, Hadi mengajukan sidang perdana untuk mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan yang diambilnya bukan merupakan tindak pidana korupsi.
(BACA: Mantan Ketua LTD Hadi Poernomo ajukan sidang perdana melawan KPK)
“Pelanggaran UU Perpajakan masuk dalam ranah korupsi jika ada masukan (sesuatu yang diperoleh). (Ketua KPK Nonaktif) Abraham Samad pernah mengatakan pada 29 Agustus 2013 bahwa KPK tidak bisa (menangani) perkara kecuali ada masukan. Menerima keberatan pajak bukanlah sebuah kebijakan. “Ini kewenangan,” kata kuasa hukum Hadi, Yanuar P. Wisesa, pada 16 Maret lalu.
Ia pun beralasan, jika keputusannya saat itu salah, maka penggantinya harus memperbaikinya dan membatalkan penerimaan keberatan pajak. Bahkan, belum ada tindakan apa pun pasca Hadi lengser dari jabatan Dirjen Pajak hingga saat ini. —Rappler.com