• November 10, 2024

Pengadilan Negeri Sleman hari ini memutus PK kedua Mary Jane

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mary Jane mengajukan revisi kedua (PK), namun Pengadilan Negeri Sleman memberi indikasi bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Mungkinkah kali ini ketua juri menerima PK kedua Mary Jane?

SLEMAN, Indonesia – Berkas Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana mati Mary Jane Veloso telah diterima Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 27 April 2015. Berkas saat ini sedang ditingkatkan ke ketua pengadilan untuk segera diambil keputusan, penolakan. atau penerimaan.

“Ketua pengadilan akan mengeluarkan putusan, kita lihat apakah itu berupa putusan menunjuk majelis hakim untuk menilai PK atau putusan menolak berdasarkan perubahan Surat Edaran MA. Pengadilan Republik Indonesia no. 7 Tahun 2014,” kata Liaison Officer PN Sleman Marliyus. PN saat ini sedang menunggu keputusan dari ketua.

Marliyus mengatakan, penetapan tersebut tidak perlu menunggu berhari-hari. “Dia juga dipromosikan menjadi ketua hari ini,” katanya.

Apakah PK kedua ini mempunyai dasar yang kuat?

Marliyus mengatakan, Ketua MA akan memutuskan dasar hukum PK kedua tersebut.

Dasar hukum pertama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 menyebutkan PK dapat diajukan satu kali.

Namun ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 263 KUHAP yang menyatakan bahwa PK dapat diajukan lebih dari satu kali, ujarnya.

Putusan dimaksud dikeluarkan MK pada 6 Maret 2014 setelah terpidana korupsi Antasari Azhar mengajukan peninjauan kembali ke MK.

Apakah PK kedua bisa menunda eksekusi?

“Kami tidak bisa maju karena itu prosedural,” kata Marliyus.

Dia mengatakan, bukti-bukti baru atau baru masuk dalam pertimbangan majelis. Namun yang menjadi fokus saat ini adalah apakah ada dasar hukum bagi terpidana untuk mengajukan PK kedua.

Sebab, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa PK dapat diajukan satu kali saja, tegasnya.

(BACA: Tandatangani petisi, bergabunglah dalam aksi global)

Pengacara ingin membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pengedar narkoba

Agus Salim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Mary Jane membenarkan berkas kliennya sudah diterima di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam permohonannya, kuasa hukum menyertakan bukti otentik novum dan dasar PK kedua.

Dasar PK mengacu pada surat (putusan) Mahkamah Konstitusi yang membolehkan PK menggunakan lebih dari satu perkara pidana tertentu, guna mencari kebenaran materiil dan keadilan, kata Agus.

Pertimbangan baru ini diharapkan bisa membalikkan keputusan sebelumnya yang menyatakan Mary Jane sebagai perantara jual beli heroin.

“Ini yang ingin kita buktikan, apakah keputusan hakim itu salah,” ujarnya.

Agus melanjutkan, Mary Jane tidak mengetahui adanya transaksi obat-obatan terlarang tersebut. “Kami tidak menemukan transaksi jual beli. “Kami tidak tahu siapa pembelinya dan siapa penjualnya, tidak ada bukti transaksi keuangan atau bukti SMS (pesan singkat elektronik) baik tertulis maupun tertulis yang menandakan adanya transaksi jual beli,” ujarnya. .

Agus melihat ada kesalahan dalam penerapan pasal tersebut kepada kliennya.

Temuan kuasa hukum ini juga dibenarkan oleh Badan Pemberantasan Narkoba Filipina (PDEA) yang mewawancarai Mary Jane kepada BNN di Jakarta.

Dari diskusi itu BNN Indonesia menyatakan Mary Jane bukan perantara dalam transaksi jual beli, ujarnya.

BNN mengatakan Mary Jane tidak berniat melakukan kejahatan dan tidak ada imbalan atas perbuatannya. “Dia hanya ditipu sehingga terbukti MJ menjadi korban sindikat jaringan yang memanfaatkan kondisinya,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mary Jane dengan hukuman 20 tahun atau hukuman maksimal seumur hidup. Namun hakim menyimpulkan ada bukti bahwa Mary Jane adalah perantara, ujarnya. —Rappler.com

judi bola online