Pengemudi Outlander tersebut dinyatakan positif menggunakan LSD
- keren989
- 0
Pengemudi Outlander yang mematikan menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara. Namun bisa saja bertambah karena ia dinyatakan positif menggunakan narkoba.
JAKARTA, Indonesia – Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, tersangka tabrakan fatal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Demikian disampaikan Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Kamis (22/1).
Christopher dijadwalkan ikut serta dalam penyelidikan kasus tersebut hari ini, di mana dia membunuh empat orang dan melukai empat lainnya pada Selasa (20/1).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Kombes Sutimin mengatakan, olah TKP untuk mengukur kecepatan Mitsubishi Outlander B-1658-PJE. Biasanya mobil melaju di jalan ini dengan kecepatan 30-40 kilometer per jam, katanya kepada Rappler Indonesia, Kamis.
Namun Sutimin belum bisa memperkirakan kecepatan mobil dalam kecelakaan maut tersebut. “Untuk mengukurnya, kami akan dibantu Alat Analisa Kecelakaan Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya.”
Sutimin mengatakan, selain olah TKP, pihaknya akan mencari rekaman kecelakaan. Sebab di sekitar lokasi kejadian banyak terdapat pertokoan. Bisa jadi CCTV dari kantor-kantor di sekitar sini atau rekaman dari ponsel warga, ujarnya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Martinus Sitompul mengatakan Christopher positif menggunakan narkotika golongan I Lycergic Acid Diethylamide (LSD) setelah dilakukan pemeriksaan. LSD adalah sejenis obat berbentuk permen setipis prangko yang penggunaannya dengan cara ditempelkan di bawah lidah.
“Dia mengonsumsinya pada sore hari sebelum kecelakaan maut itu terjadi,” ujarnya, Rabu (21/1).
Martinus mengatakan, pihaknya masih mendalami tempat konsumsi narkoba tersebut. “Apakah di SCBD atau di dalam mobil,” ujarnya.
Kalahkan 4 orang
22.00 Kecelakaan di Jl Arteri Pd. Arah indah dari Green Gem. Sedang dibangun, lalu lintas padat pic.twitter.com/1hmehaCfXi @fahrarizwari
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 20 Januari 2015
Juru Bicara Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat mengatakan, pihaknya belum merilis hasil tes urine dan darah Christopher. Namun ada kemungkinan dia menggunakan obat jenis baru, ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan naas terjadi pada 20 Januari 2015 pukul 20.00 WIB, Christopher yang mengaku sedang kuliah di San Francisco, Amerika Serikat, bersama temannya, Muhammad Ali Husni Riza. Ali pemilik Mitsubishi Outlander dan Christopher baru saja selesai menonton film dan sedang mengunjungi Pacific Place Mall, Sudirman.
Mereka menuju kawasan Pondok Indah yang dikelola Ahmad Sandi Illah. Namun di dekat Mayestik, Ali turun dari mobil dan meminta sopir untuk mengantar Christopher ke rumahnya.
Dalam perjalanan, Christopher marah pada Ahmad karena menelepon saat mengemudi. Christopher mencekik leher Ahmad dan melemparkannya telepon berjalan dan membawanya keluar dari mobil. Pengemudi mobil juga diamankan oleh seorang pria yang mengaku kembali ke Indonesia karena sedang libur kuliah.
Diduga karena mengemudi dalam pengaruh narkoba, Christopher mengemudi ugal-ugalan hingga menabrak dua pengendara sepeda motor di depan toko Holland Bakery. Seorang pengendara sepeda motor, Wisnu Anggoro, 32 tahun, tewas seketika.
Christopher melarikan diri setelah menabrak kedua sepeda motor tersebut. Dia menginjak pedal gas lagi. Sayangnya, dua sepeda motor dan dua mobil kembali menjadi korban tabrakan di dekat halte TransJakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menabrak mobil Avanza yang dikemudikan Rifki Ananta (35), sebuah mobil menjemput dikendarai Ade, 51 tahun, dan lima unit sepeda motor. Dalam kejadian tersebut, empat pengendara sepeda motor tewas, antara lain Mustopa (28), Mayudin Herman (43), dan Batang Onang (49).
Empat orang lainnya yang terluka dan dilarikan ke RS Fatmawati adalah Mochamad Arifin (39), Lutfi Abrian Wijaya (26), Rifki Ananta (30) dan Budiman Sitorus (39).
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung memburu Christopher, dan ia terluka karena penilaian masyarakat. Beruntung polisi langsung menangkapnya.
Atas perbuatannya, Christopher dijerat Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami tidak bisa memberikan jaminan karena dia menggunakan narkoba,” kata Martinus. —Rappler.com