Penggugat PKL Yogyakarta siap mencabut gugatannya jika meninggalkan Tanah Air
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Gerakan Koin 5 PKL Yogyakarta sejauh ini baru terkumpul Rp 700 ribu. Mereka digugat sebesar Rp 1,12 miliar
YOGYAKARTA, Indonesia – Pengusaha asal Yogyakarta, Eka Aryawan, menyatakan akan mencabut gugatan senilai Rp 1,12 miliar terhadap lima pedagang kaki lima (PKL) di Gondomanan, Yogyakarta, jika para pedagang kaki lima tersebut ingin lahan yang mereka tempati saat ini hengkang.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba.
“Kalau dikosongkan, kami tidak akan menggugat, kalau mereka keluar, urusannya selesai,” kata Oncan usai sidang lanjutan gugatan di PN Kota Yogyakarta, Senin, 21 September.
Oncan menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena musyawarah dengan lima PKL – yakni Budiono, Sutinah, Agung, Sugiyadi, dan Suwarni – tidak berhasil.
Diakuinya, kliennya tidak bermaksud mengajukan gugatan sebesar Rp1,12 miliar, melainkan hanya ingin para PKL tersebut meninggalkan lahan tersebut karena milik pengusaha.
“Gugatan itu sebenarnya tidak diperlukan, apakah kita ingin tuju? “Kami ingin sampaikan, baik masyarakat kecil maupun besar harus taat hukum,” kata Oncan.
Menurut dia, kehadiran lima pedagang kaki lima yang berada tepat di depan lahan Hak Guna Bangunan milik Eka Aryawan menghalangi pintu masuk. Karena itu, pihaknya mendesak agar PKL bisa keluar.
Sementara itu, kuasa hukum kelima PKL, Agung Pribadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mengatakan pihaknya akan tetap menjalani proses di pengadilan. Mereka percaya bahwa pelanggan mereka tidak salah.
“Dulu ada pengukuran bersama, bahkan Pak Eka Aryawan sendiri yang datang. Dan memang lahan yang digunakan para PKL tersebut tidak termasuk dalam Kekancingan Keraton yang luasnya 73 meter persegi, kata Agung.
Istana belum mengundang mediasi
Adapun upaya Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah sengketa juga saat ini sedang berupaya melakukan mediasi.
Namun, Oncan menyebut pihak belum menerima undangan dari Istana terkait mediasi yang dijanjikan.
“Sampai saat ini kami belum menerima undangan, kecuali dari pengadilan. Entah saya digugat atau tidak, tapi itu masuk ranah hukum. “Apakah pihak istana punya kewenangan, silakan pihak istana yang menjawab,” ucapnya.
Koin untuk PKL terus berlanjut
Dengan digelarnya sidang lanjutan gugatan Rp 1,12 miliar terhadap lima PKL, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis terus menggalang dana sebesar 1 miliar koin untuk PKL.
Sebelum sidang digelar pada Senin, mereka berkeliling membawa kotak dan meminta sumbangan kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Baharudin Kamba, koordinator gerakan, mengatakan sejauh ini mereka telah menerima Rp 700 ribu.
“Selama seminggu ini kami mendapat Rp 700 ribu. “Aksi ini akan terus kami lakukan hingga putusan dibacakan,” ujarnya.
Sidang gugatan perdata terhadap lima pedagang kaki lima di Gondomanan rencananya akan dilanjutkan Senin, 28 September mendatang, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan para tergugat. —Rappler.com
BACA JUGA: