• September 20, 2024
Pengurus JIS dan asisten guru divonis 10 tahun penjara

Pengurus JIS dan asisten guru divonis 10 tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(DIPERBARUI) Neil Bantleman, pengurus JIS asal Kanada dan asisten guru Ferdinand Tjiong divonis 10 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya.

JAKARTA, Indonesia— (DIPERBARUI) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pengurus Jakarta Intercultural School (JIS) Neil Bantleman dan asisten guru Ferdinand Tjiong bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswa sekolah tersebut.

“Neil Bantleman alias Tuan B divonis 10 tahun penjara dan denda 100 juta. Apabila tidak mampu membayar denda, dapat diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata Hakim Nur dalam Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Kamis 2 April 2015.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.

Salah satu hakim mengajukan dissenting opinion dan meminta hukuman 15 tahun penjara, namun permintaan itu ditolak.

Salah satu hal yang memberatkannya adalah Neil tidak mengakui kejahatannya. Selain itu, perbuatannya mempermalukan dunia pendidikan.

Neil langsung menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Ferdinand pun divonis 10 tahun penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada asisten guru Ferdinand Tjiong, 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terbukti terdakwa melakukan kekerasan, penipuan dan tidak mengakui perbuatannya, kata Nur seperti dikutip kantor berita. Di antara.

Usai berbicara dengan pengacaranya, Ferdinand menyatakan akan mengajukan banding.

“Ketidakadilan terjadi pada saya hari ini. Suatu saat ketidakadilan juga bisa menimpa Anda, keluarga Anda. “Saya tidak ingin mewariskan tanah ketidakadilan kepada anak cucu saya,” kata Ferdinand seperti dikutip. Liputan6.com.

Kasus pelecehan yang meluas

Skandal ini bermula pada bulan April 2013 ketika orang tua siswa taman kanak-kanak di sekolah yang dulu bernama Jakarta International School melaporkan pelecehan yang dialami anak mereka. Pada tanggal 5 Desember 2013, 5 pengasuh dikirim ke penjara karena kasus ini —4 petugas laki-laki dijatuhi hukuman 8 tahun sebagai pelaku, dan satu petugas perempuan dijatuhi hukuman 7 tahun karena mendukung tindakan tersebut.

Belakangan, Neil dan Ferdinand juga dilaporkan orang tua siswa karena kasus pelecehan. Pada Juli 2014, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kasus dibuat?

Sebelum putusan dibacakan, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Ferdinand dan Neil, mengatakan kecil kemungkinan keduanya dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau melihat persidangan selama ini, majelis akan memberatkan kedua terdakwa. Saya melihat sikap tidak bersahabat terhadap kedua terdakwa ini sejak awal, kata Hotman CNN IndonesiaRabu 1 April.

Hotman pun mempertanyakan berbagai hasil visum. Pemeriksaan visum di Singapura tidak menunjukkan adanya sodomi, sedangkan visum di Indonesia menyatakan sebaliknya.

“Ada dugaan ada rekayasa dalam penyusunan barang bukti yang dilakukan keluarga siswa. Tapi kami juga siap mengajukan banding jika terbukti bersalah, kata Hotman.

Dukungan untuk Neil dan Ferdinand

JIS dan orang tua siswa memberikan dukungan kepada Neil, dan tersangka lainnya, asisten guru Ferdinand Tjiong. Mereka menilai Neil dan Ferdinand hanyalah kambing hitam dalam kasus ini.

Banyak pihak yang mengkritik keputusan hakim tersebut dan mendukung Neil di media sosial. Berikut beberapa di antaranya:

—Rappler.com


link sbobet