Penjelasan Jaksa soal nama Bambang Widjojanto dalam dakwaan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Zulfahmi dinyatakan bersalah dan divonis 7 bulan penjara
JAKARTA, Indonesia—Jaksa penuntut umum menjelaskan nama Bambang Widjojanto masuk sebagai saksi dan terdakwa dalam dakwaan dan penuntutan. Nama Bambang muncul dalam kasus perselisihan pilkada Kotawaringin Barat, dengan terdakwa Zulfahmi Arsad.
Menurut jaksa, hal itu sudah sesuai aturan. “Dia diperiksa di Mabes Polri,” kata jaksa Nano kepada Rappler, Selasa, 8 November. Berdasarkan pemeriksaan itu, nama Bambang bisa dicantumkan dalam dakwaan.
Jaksa Sinta Dewi Hutapea membenarkan hal tersebut. “Dari mana asalnya? (Dari kantor pusat) Ya kan?” ucap Sinta.
Zulfahmi sebelumnya diduga berperan seperti Bambang dalam kasus saksi yang diduga memberikan keterangan palsu soal perselisihan Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Kasus ini diputuskan sore ini. Hakim memutuskan Zulfahmi bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi masa tahanannya.
Cocok di: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Zulfahmi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa. @RapplerID pic.twitter.com/CAqISUo1Gr
— Febriana Firdaus (@febrofirdaus) 8 September 2015
Sinta kemudian memperkuat pernyataannya dengan 2 fakta yang menjadi alasan jaksa menggunakan nama Bambang.
Pertama, Bambang yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perselisihan Pilkada Kotawaringin Barat dan telah menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. pengadilan negeri membatalkan. Baca soal mundurnya Bambang dari gugatan di sini.
Kedua, Sudah P21, kata Sinta. P21 digunakan untuk merujuk pada berkas perkara yang sudah lengkap dan siap dikirim ke kejaksaan untuk disidangkan lebih lanjut.
Status P21 ini sebelumnya dibenarkan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Apa reaksi koalisi pemantau kejaksaan?
Koalisi sekaligus Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Pusat Kajian Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Johan Avie sebelumnya mengatakan, “Tindakan pencantuman nama BW tidak sesuai dengan fakta hukum, karena hingga saat ini hukum BW tidak sah. statusnya masih sebagai tersangka,” kata Johan. Hal ini menandakan ada beberapa poin dalam dakwaan dan surat tuntutan yang sengaja dibuat atau direkayasa.
Menurut dia, penyusunan tuntutan dan surat tuntutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dilakukan sesuai fakta hukum.
Menanggapi pernyataan kedua jaksa tersebut, Ichsan Zikry dari koalisi mengatakan persoalannya bukan hanya menyebut nama Bambang sebagai saksi, tapi juga sebagai terdakwa.
“Kenapa bisa disebut tersangka? Padahal, kalau tergugat berkasnya sudah lengkap, sudah ada serah terima yang belum dilakukan, ujarnya.—Rappler.com
BACA JUGA