Penyelidikan ilmiah Polri menjadikan Agus sebagai tersangka pembunuhan anak di dalam kardus
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya menetapkan Agus Darmawan alias Agus Pea sebagai tersangka pembunuhan gadis berinisial PNF (9 tahun) yang ditemukan di dalam kotak kardus di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka teridentifikasi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah selama sepekan.
“AlhamdulillahDari langkah yang diambil, akhirnya satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AD alias AP alias OM (39 tahun), warga Kampung Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, kata Tito, Irjen Metro. Polisi Jaya, kata. Carnavian, Sabtu 10 Oktober.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, pihaknya menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah. Sejak korban ditemukan, polisi menganalisis kasus tersebut secara ilmiah.
Setelah jenazah korban diidentifikasi pihak keluarga pada Sabtu, 3 Oktober, polisi melakukan otopsi terhadap jenazah tersebut setelah mendapat persetujuan keluarga. Dari hasil otopsi, korban diketahui meninggal 8-12 jam sebelum ditemukan atau sekitar pukul 14.00 WIB. Otopsi merupakan proses investigasi yang sangat penting untuk mengetahui penyebab kematian dan motifnya.
Setelah menerima hasil otopsi, polisi mengarahkan penyelidikan spiral untuk mencari tahu orang-orang yang mengidap kelainan seksual pedofilia. Polisi kemudian melakukannya kecerdasan manusia dengan mencari pria dewasa yang berpotensi menjadi pedofil. Saat itu, polisi menangkap 4 orang calon, termasuk Agus.
Kecuali untuk melakukan kecerdasan manusia, polisi juga terus berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik untuk mengumpulkan DNA orang-orang tersebut. Di sisi lain, tim lapangan mengumpulkan barang bukti yang diduga terkait peristiwa pembunuhan tersebut dari rumah warga dan juga dari tempat ditemukannya jenazah di Jalan Sahabat serta dari tempat sekitar hilangnya korban antara sekolah dan rumahnya.
“Dari hasil forensik barang-barang di TKP kita mendapat petunjuk yang signifikan, karena semuanya saksi potensial kami melakukannya geser DNA dan DNA pembandingnya, yakni kaos kaki korban yang dipastikan 99 persen identik dengan terduga pelaku berinisial AD saat itu yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka, ujarnya.
Namun yang menjadi permasalahan saat itu, hasil tes DNA yang diperoleh dari kaus kaki korban belum cukup membuktikan bahwa Agus adalah tersangkanya. Sebab saat itu Agus sendiri masih bungkam. Sementara itu, polisi terus mencari bukti-bukti lain dengan memperketat olah TKP di sekitar rumah susun tersangka Agus.
Setelah Agus ditangkap saat itu, polisi kemudian melakukan tes urine terhadapnya dan hasilnya positif sabu. Saat itu, polisi hanya punya waktu 3×24 jam untuk melakukan penyelidikan karena saat itu belum ada bukti adanya narkoba pada tersangka. Di sisi lain, polisi mengumpulkan informasi dari remaja tanggungan di sekitar tempat tidur Agus untuk menyelidiki profil Agus.
Padahal, Agus ditangkap 12 jam setelah jenazah korban ditemukan. Agus kemudian diinterogasi intensif, karena polisi mencurigainya. Namun, saat itu polisi belum bisa langsung menetapkannya sebagai tersangka karena belum cukup bukti yang mengarah ke Agus.
Oleh karena itu, kami menganggap yang bersangkutan sebagai tersangka yang belum tentu bersalah, namun dalam pernyataan ini kami menjelaskan kepada masyarakat profesionalisme Polri dan tanggung jawab atas tuntutan masyarakat agar segera diketahui. Jadi, prestasi yang diraih teman-teman di lapangan, kami sampaikan, atas dasar dugaan bersalah, bukti-buktinya akan kami sampaikan ke publik, kata Tito.
Pimpin geng ‘Buel Taos’
Sebanyak 13 remaja yang terdiri dari 3 perempuan dan 9 laki-laki mendapat informasi bahwa Agus kerap mengunjungi warung di blok rumah susunnya bersama anak-anak tersebut. Salah satu saksi, remaja putri berusia 15 tahun, bahkan mengaku dianiaya, dikurung di kamar, dan diperlakukan tidak senonoh oleh Agus.
Di antara anak-anak tersebut, Agus diketahui memimpin geng bernama ‘Buel Taos’.
“Anak-anak ini berkumpul di rumah tersangka AD dan kemudian disuruh membayar Rp. 20-50 ribu untuk membeli ganja dan sabu, kemudian mereka menggunakan ganja dan sabu bersama-sama di rumah AD,” kata Krishna.
Informasi lain muncul dari korban pencabulan ini, Agus rupanya juga mencabuli gadis remaja lainnya hingga ia hamil dan melakukan aborsi atas perintah Agus.
“Dari keterangan korban ini, kami mendorong keluarga korban untuk membuat laporan pelecehan seksual karena kita dihantui dengan masa penahanan AD kasus narkoba yang hampir berakhir. Korban kesal sehingga polisi menangkap Agus pada Kamis sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, ujarnya.
Dengan begitu, polisi punya waktu lebih untuk mengusut keterangan Agus sebagai tersangka pembunuhan korban. Agus sendiri tak mengakui perbuatannya saat itu.
Hingga akhirnya polisi menemukan barang bukti yakni noda darah di koran dan dinding tempat tidur Agus. Darah tersebut dites DNA dan hasilnya positif darah korban. Kecurigaan polisi terhadap Agus sebagai pelaku semakin menguat. Namun hingga saat ini polisi belum bisa menetapkan Agus sebagai tersangka karena belum mengetahui rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, di mana tempat eksekusi, dan kapan dilakukan.
Karena tersangka semakin terdesak dengan bukti-bukti yang kami temukan, akhirnya yang bersangkutan pada Jumat malam mengaku sebagai pelakunya, ujarnya. Oleh karena itu, polisi memiliki lebih dari 2 alat bukti, yakni keterangan tersangka dan surat berupa hasil tes DNA.
Dieksekusi di tempat tidur
Berdasarkan keterangan Agus, pembunuhan dilakukan di bunkhouse miliknya di Desa Rawa Lele, Kalideres pada Jumat, 2 Oktober, sore setelah korban pulang sekolah. Tersangka mengaku membunuh korban karena menolak dianiaya.
“Tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menyumbat mulutnya,” kata Krisna.
Tersangka kemudian membakar barang-barang korban seperti seragam sekolah, tas, dan sepatu korban. Tersangka kemudian membungkus jenazah korban dengan kardus dan membuangnya di Jalan Sahabat.
Jarak rumah tersangka dengan tempat pembuangan jenazah kurang lebih 7 kilometer. Agus memilih tempat pembuangan sampah di sana karena sudah mengetahui kondisinya.
Agus kini ditahan polisi. Dia dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak. —Rappler.com
BACA JUGA: