• November 28, 2024
Perpajakan progresif tidak efektif mengurangi jumlah kendaraan pribadi

Perpajakan progresif tidak efektif mengurangi jumlah kendaraan pribadi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pajak kendaraan bermotor progresif kini diterapkan berdasarkan alamat wajib pajak. Apa dampaknya?

JAKARTA, Indonesia – Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru terkait penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.

Sebelumnya, indikator yang digunakan hanya nama pemilik kendaraan. Artinya, nama wajib pajak yang sama akan dikenakan aturan pajak progresif jika yang bersangkutan memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atas namanya.

Dengan adanya peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015, alamat wajib pajak juga akan dijadikan indikator. Artinya, apabila terdapat lebih dari satu kendaraan pada alamat wajib pajak yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan menjadi objek pajak kendaraan bermotor progresif.

Aturan ini tetap berlaku meski pemilik kendaraan dimiliki oleh orang berbeda, asalkan berdomisili di alamat yang sama.

“Jadi berdasarkan nama pemilik tetap, tapi ditambah alamat di data kependudukan. Jadi akan diberlakukan terhadap pemilik kendaraan yang satu keluarga dalam KK (Kartu Keluarga) yang sama, kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowiddodo. media.

Berdasarkan rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  • Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 2%.
  • Tarif pajak untuk kedua kendaraan adalah 2,5%.
  • Tarif pajak untuk kendaraan ketiga adalah 3%.
  • Tarif pajak untuk kendaraan keempat adalah 3,5%.
  • Tarif pajak untuk kendaraan kelima adalah 4%.
  • Tarif pajak kendaraan keenam sebesar 4,5%.
  • Tarif pajak kendaraan ketujuh adalah 5%.
  • Tarif pajak kendaraan kedelapan sebesar 5,5%.
  • Tarif pajak untuk kendaraan kesembilan adalah 6%.
  • Tarif pajak kendaraan yang kesepuluh adalah 6,5%.
  • Tarif pajak kendaraan kesebelas adalah 7%.
  • Tarif pajak untuk kendaraan kedua belas adalah 7,5%.
  • Tarif pajak kendaraan ketiga belas adalah 8%.
  • Tarif pajak kendaraan yang keempat belas adalah 8,5%.
  • Tarif pajak kendaraan kelima belas adalah 9%.
  • Tarif pajak untuk kendaraan keenam belas adalah 9,5%.
  • Kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya tarif pajaknya adalah 10%.

Penurunan jumlah kendaraan pribadi tidak signifikan

Ketua Umum Persatuan Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan meski menyetujui kebijakan tersebut, namun penerapannya tidak akan banyak berdampak pada penurunan jumlah kendaraan pribadi di Indonesia.

“Saya pada prinsipnya setuju dengan konsep perpajakan progresif. Namun jika dilihat dari ukurannya, tidak banyak berpengaruh terhadap minat membeli kendaraan. “Ini lebih pada pendapatan (pajak) tambahan, bukan kepemilikan (kendaraan bermotor),” kata Danang kepada Rappler, baru-baru ini.

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga berpendapat, dengan situasi saat ini, cara terbaik untuk mengatur jumlah pemilik kendaraan bermotor adalah dengan penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

“Saya yakin dengan menggunakan ERP akan lebih efektif,” ujarnya. —Dengan pelaporan oleh Jet Damazo-Santos/Rappler.com

demo slot pragmatic