• September 23, 2024
Pertemuan warga Kampung Pulo dan Pemprov DKI

Pertemuan warga Kampung Pulo dan Pemprov DKI

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dalam pertemuan dengan Ahok, warga sebagai komunitas tidak menandatangani kesepakatan apa pun.

JAKARTA, Indonesia – Sebelum digusur pada Kamis, 20 Agustus, warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini.

Pertemuan kedua pihak membahas segala hal mulai dari sosialisasi normalisasi Sungai Ciliwung hingga pembahasan kompensasi.

Berikut kronologis pertemuan tersebut berdasarkan data yang dihimpun lembaga swadaya masyarakat (LSM) Ciliwung Merdeka:

Jumat 5 Juni 2015. Warga Kampung Pulo diundang Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menghadiri acara sosialisasi program normalisasi Sungai Ciliwung terkait penertiban pemukiman warga. Acara sosialisasi dipimpin oleh Bambang.

Pertemuan warga dengan Bambang tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Warga kemudian menggelar pertemuan di Kampung Pulo yang dihadiri sekitar 300 orang.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan poin-poin yang dibicarakan Wali Kota tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa akan ada kompensasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pedoman Kompensasi Pengolahan Tanah Negara.

Sabtu, 6 Juni 2015. Penghuni mulai didaftarkan di rumah susun sewa (rusunawa) Jatinegara Barat. Saat itu, warga belum mendapat kepastian ganti rugi. Namun ada pula warga yang bersedia didaftarkan.

Senin, 8 Juni 2015. Tokoh masyarakat Kampung Pulo Habib Sholeh Husein Alaidrus mengajak tim Ciliwung Merdeka untuk berkonsultasi. Dia meminta warga berdiskusi dan tidak merumuskan langkah apa yang akan diambil pada pertemuan berikutnya.

Rabu, 10 Juni 2015. Warga Kampung Pulo menggelar aksi damai dengan berjalan kaki dari kawasannya menuju Rusun Jatinegara. Mereka meminta Wali Kota memenuhi janji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur di atas.

Kamis 11 Juni 2015. Seorang warga melaporkan menerima surat teguran dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Timur kepada warga RT 1-3. Peringatan tersebut berisi permintaan untuk mengosongkan rumah dalam waktu 3 x 24 jam setelah surat dikeluarkan.

Pada saat yang sama, Habib Sholeh bertemu dengan tim kuasa hukum untuk membahas pembelaan hak warga negara. Surat tersebut sempat dibicarakan dengan tim kuasa hukum, dan mereka langsung memprotes keluarnya surat tersebut.

Senin, 15 Juni 2015. Surat peringatan kedua dari Satpol PP pun dikeluarkan. Petugas Satpol PP mulai mondar mandir di Kampung Pulo.

Kamis, 18 Juni 2015. Solidaritas kepedulian warga Kampung Pulo mendatangi Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk meminta verifikasi data tanah dan bangunan serta menetapkan harga ganti rugi tanah dan bangunan.

Kepala BPN Jakarta Timur Gunawan mengatakan kepada warga, dirinya belum menerima salinan surat permintaan verifikasi data ke Kecamatan Kampung Melayu. Namun saat diwawancarai Rappler, Gunawan mengaku ada warga yang berniat memperbaiki surat sumpahtapi tidak kembali.

Rabu, 8 Juli 2015. Warga Kampung Pulo, khususnya RW 1 dan 3, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui surat kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menghentikan perintah pembongkaran Satpol PP.

Jumat, 10 Juli 2015. BPN Jakarta Timur mengeluarkan surat edaran berdasarkan pengukuran selama tujuh hari dan sesuai surat panitia pengadaan tanah, besaran kerugian berdasarkan penilaian penilai.

Jumat, 24 Juli 2015. Pertemuan antara perwakilan warga Kampung Pulo dengan Pemprov DKI Jakarta pun digelar.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan poin-poin kesepakatan bersama. Salah satunya warga menyatakan tidak menolak normalisasi, nampaknya warga tidak keberatan direlokasi asalkan ada kesepakatan tertulis antara perwakilan masyarakat Kelurahan Pulo-Jatinegara dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. di MOA.

Selasa 4 Agustus 2015. Warga akhirnya bertemu langsung dengan Ahok dan berdialog. Dalam pertemuan tersebut, Ahok juga mengundang Camat Jatinegara, Lurah Kampung Melayu, dan Lurah Bukit Duri.

Kepala Desa Kampung Melayu memaparkan data kepada Ahok bahwa 80% tanah Kampung Pulo berstatus akta jual beli tanah negara. Dalam pertemuan tersebut, warga sebagai komunitas tidak menandatangani perjanjian apa pun dengan Pemprov DKI.

Kamis 6 Agustus 2015. Surat peringatan ketiga dari Satpol PP pun dikeluarkan.

Jumat, 20 Agustus 2015. Satpol PP dibantu Polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya melakukan penggusuran di Kampung Pulo. Terjadi bentrok dengan warga dan satu alat berat dibakar. Namun penggusuran akhirnya berjalan lancar. —Rappler.com

BACA JUGA: