• November 30, 2024
Pimpinan KPK belum sepakat mengenai kewenangan SP3

Pimpinan KPK belum sepakat mengenai kewenangan SP3

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut Ruki, salah satu alasan KPK membutuhkan kewenangan SP3 adalah agar KPK dinilai tidak memiliki keunggulan dibandingkan Polri dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA, Indonesia — Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membubarkan kasus? Pertanyaan ini dijawab berbeda oleh pimpinan KPK.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ingin KPK mengeluarkan perintah penghentian penyidikan (IEC). Menurut dia, SP3 sudah ada dalam rancangan RUU KPK sejak KPK berdiri.

“Buka saja memori transkrip berlakunya UU KPK yang lama. “Saya ingin mengembalikannya karena itu yang terbaik,” kata Ruki kepada Rappler, Kamis, 18 Juni.

Siapa yang dapat menerbitkan SP3?

Ruki mengatakan, yang bisa melakukan hal itu adalah penasihat KPK. Menurut Ruki itu di ssbabul nuzulatau asal muasal pelaksanaan SP3 sebagaimana tertulis dalam rancangan UU KPK.

“Dia dikembalikan tugasnya sebagai penasihat KPK agar penyidikannya bisa dihentikan,” kata Ruki.

Mengapa harus ada SP3?

Ruki mengaku tak ingin ada perbedaan atau kelebihan yang dimiliki KPK, namun tidak dimiliki lembaga penegak hukum lain yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

“Saya ingin kewenangan dan fasilitas antara KPK dan kejaksaan sama, sehingga KPK tidak terlihat diuntungkan (karena tidak bisa menghentikan perkara), maka polisi akan acuh tak acuh, lalu kejaksaan tidak akan punya apa-apa,” ujarnya.

Jadi kapan suatu kasus bisa dihentikan?

“Jika tersangka meninggal maka penyidikan harus dihentikan,” ujarnya.

Tak hanya jika meninggal dunia, tentu kriteria penghentian perkara diatur dalam Pasal 109 KUHAP.

Menurut KUHAP, SP3 dapat dikeluarkan bila tidak cukup bukti, kejadiannya bukan perkara pidana, terdakwa meninggal dunia, Anda tidak dapat melakukan hal yang sama yang berarti seseorang tidak dapat dituntut karena hakim telah memutus perkaranya, perkaranya telah gugur dan perkaranya telah ditarik kembali karena pelanggaran dakwaan.

“Tidak bisa kalau SP3 tidak ada buktinya, tidak bisa. “Titik akhirnya,” kata Ruki.

Pimpinan KPK lainnya tidak sependapat

Meski perbedaan pendapat di kalangan pimpinan KPK bukanlah hal yang baru, namun perbedaan pendapat sangat jarang dimunculkan oleh KPK. Namun perbedaan pandangan terkait SP3 diungkapkan secara blak-blakan oleh pimpinan KPK.

“Saya tidak setuju. Lagipula itu ide Ruki,” kata Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi kepada Rappler usai sidang di DPR, Kamis 18 Juni lalu.

Menurut Johan, tujuan pemberian izin penerbitan SP3 dihilangkan agar KPK lebih profesional. KPK lebih berhati-hati dan tidak acuh ketika ada yang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi tidak bisa menerbitkan SP3. Jadi ada sejarah kenapa KPK harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, ujarnya. kompas.com.

Johan bahkan menegaskan akan tetap mempertahankan KPK tidak akan pernah memiliki SP3.

Tak hanya Johan Budi, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji juga sependapat dengan Ruki.

Prinsip tidak adanya SP3 tetap dipertahankan, kata Indriyanto media.

Sumber Rappler di KPK juga menyebut banyak pegawai KPK yang tidak setuju dengan penerapan SP3. Ibarat gigi, taring KPK tak lagi tajam.

“Sudahlah, itu ide Pak Ruki,” ujarnya. —Rappler.com

Togel Singapore Hari Ini