Pimpinan KPK tengah terjerat kasus pidana
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Empat pimpinan KPK kini tengah menghadapi persoalan hukum serius. Sementara 11 bulan ke depan, mereka harus terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.
JAKARTA, Indonesia – Zulkarnain menjadi pimpinan KPK keempat yang mengalami musibah. Dalam sepekan, keempat pimpinan KPK itu dilaporkan dengan tuduhan melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.
Sekadar mengingatkan, berikut daftar kasus yang diduga akan digunakan untuk menjebloskan keempatnya ke penjara.
Bambang dan Kasus Sengketa Pilkada Kota Waringin Barat
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada 15 Januari 2015 oleh Sugianto Sabran, Anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan – faksi dilaporkan. .
Bambang diduga menghasut saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
Saat itu, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno merupakan beberapa calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.
Komisi Pemilihan Umum (GEC) menetapkan keduanya akan mengalahkan dua Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang saat ini memimpin Kotawaringin Barat.
Pasangan Ujang-Bambang mengajukan gugatan melalui pengacara Bambang Widjojanto yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara dan dimenangkan Mahkamah Konstitusi.
Atas dugaan penghasutan tersebut, Bambang Widjojanto dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP karena menyuruhnya memberikan keterangan palsu di pengadilan. Dia menghadapi hukuman pidana tujuh tahun.
Adnan dan kasus dugaan perampasan kepemilikan saham PT Desy Timber
Menurut kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2006. Yakni saat Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra menjadi pengacara perusahaan.
Saat itu, 40 persen saham perseroan diserahkan kepada Koperasi dan Perusahaan Daerah (BUMD) Perumahan Islam Al Banjari, serta sebagian masyarakat. Sedangkan 60 persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
Namun, pada tahun 2006, Adnan dan Indra memanipulasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat akta notaris palsu yang menyita saham milik warga dan kediaman Islam.
Zulkarnain dan kasus dugaan suap dana hibah Jawa Timur
Kasus ini terjadi saat Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat itu, Kejaksaan tengah mengusut kasus korupsi dana hibah Program Pengelolaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim.
Kejaksaan kemudian memeriksa pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim dan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, Fathorrasjid.
Menurut seorang sumber, saat itu ada upaya menyelamatkan pejabat Pemprov Jatim agar tidak terseret kasus tersebut.
Salah satu usahanya adalah mendekati Zulkarnain. Melalui pendekatan tersebut, Zulkarnain diduga menerima suap sebesar Rp 2,68 miliar. Meski seorang saksi menyebut Zulkarnain tidak menerima uang tersebut secara langsung.
Kasus ini rupanya tidak hanya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saja, melainkan laporannya sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Samad dan soal pertemuannya dengan petinggi PDIP
Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Samad dikabarkan menawarkan bantuan dalam menangani kasus politikus PDIP Emir Moeis.
Kabag Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan laporan terkait hal tersebut pada Senin (26/1). Namun pihaknya masih mempelajari laporan masyarakat tersebut. “Kalau ada unsur pidana akan dipanggil,” kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, laporan tersebut telah disampaikan ke Mabes Polri pada Jumat (23/1), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. –Rappler.com