• November 25, 2024
Poin-poin kesepakatan KMP dan KIH

Poin-poin kesepakatan KMP dan KIH

Salah satu faktor perdamaian: hak interpelasi, hak penyidikan, dan hak menyatakan pendapat tidak dihilangkan dalam UU MD3.

JAKARTA, Indonesia – Suhu perseteruan Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Raya di Volksraad (DPR) berhasil diturunkan, Senin (17/11), setelah kedua pihak menandatangani nota kesepahaman di Nusantara IV Ruang, Gedung DPR, di Jakarta.

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung dan Olly Dondokambey mewakili Partai KIH, sedangkan di kubu KMP diwakili oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dan Sekjen. Golkar Idrus Marham.

Penandatanganan perjanjian damai ini disaksikan Pimpinan DPR Setya Novanto, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

Acara ini juga dihadiri sepuluh pimpinan Fraksi parpol di DPR, antara lain Bobi Rizaldi (Golkar), Ahmad Muzani (Gerindra), Edhie Baskoro Yudhoyono (Partai Demokrat), Abdul Hakim (PAN), dan Hidayat Nur Wahid (PKS) selaku perwakilan KMP. .

Sementara KIH didampingi Helmi Faizal (PKB), Viktor Laiskodat (Nasional Demokrat), Dossi Prasetyo (Hanura), dan Arwani Tomafi (PPP). Olly Dondokambey selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga sempat menjadi negosiator dengan Pramono Anung.

Sebelumnya, Pramono dan Olly mendatangi kediaman Hatta Rajasa pada Sabtu (15/11) untuk melakukan lobi politik. (BACA: Berdamai, KMP dan KIH Tandatangani Perjanjian Damai)

Menurut Hatta, kedua koalisi sepakat bahwa hak interpelasi, hak penyidikan, dan hak menyampaikan pendapat tidak dihilangkan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sebelumnya, KIH meminta KMP menghapus beberapa pasal yang mengatur hak-hak tersebut dalam UU MD3 dengan alasan ada beberapa ayat yang jika dibiarkan dapat mengancam sistem presidensial yang dianut negara ini.

Pasal yang diminta dihapus adalah Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8.

Berikut isi lengkap “Poin-poin Kesepakatan Bersama antara KMP dan KIH” yang ditandatangani:

1. Menyetujui dan sepakat untuk segera mengisi seluruh keanggotaan fraksi pada 11 (sebelas) komisi, 4 (empat) badan, dan 1 (satu) Dewan Kehormatan/MKD agar secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai ketentuan. fungsinya berfungsi secara optimal.

2. Menyetujui dan menyetujui perlunya penambahan jumlah pemimpin untuk mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta beradaptasi dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014 -2019). kepada 1 (satu) orang wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas), dengan adanya perubahan pasal terkait susunan pimpinan komisi, pimpinan lembaga, dan pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

3. Menyetujui untuk segera mengisi pimpinan perangkat Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan menambah wakil ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dan 1 (satu) orang wakil ketua pada masing-masing komisi, badan dan menambah MKD , akibat dan perubahan UU MD3 tanpa mengubah susunan pimpinan yang ada.

4. Setuju dan sepakat untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Perundang-undangan Tata Cara penghapusan karena pasal tersebut bersifat material diatur dalam Pasal 79, Pasal 194 hingga Pasal 227 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

5. Menyetujui dan menyetujui bahwa hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini dituangkan dalam kesepakatan antara pimpinan fraksi Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi Koalisi Indonesia Raya yang diketahui oleh pimpinan DPR RI, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

—Rappler.com

Result SDY