• November 22, 2024
Polda Papua tetapkan 2 tersangka kerusuhan Tolikara

Polda Papua tetapkan 2 tersangka kerusuhan Tolikara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan oknum lain dalam peristiwa Tolikara.

JAKARTA, Indonesia – Polda Papua menetapkan dua warga asli sebagai tersangka pembakaran kios dan masjid di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli lalu.

“Inisialnya HK dan JW. Berdasarkan pemeriksaan, mereka diduga kuat terlibat dalam kasus ini, kata Yotje Menda, Irjen Pol Papua, Kamis 23 Juli.

Keduanya, lanjut Yotje, ditangkap personel Polda Papua di rumahnya masing-masing di Tolikara. Saat ini keduanya dibawa ke Wamena untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dalam wawancara dengan Metro TV, Kamis, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, pekerjaan kedua tersangka adalah pegawai bank.

Pasal apa yang digunakan untuk menjerat keduanya?

Pasal yang didakwakan kepada mereka adalah perusakan fasilitas umum dan memerintahkan orang lain untuk melakukan penyerangan, kata Yotje.

Lantas apa peran kedua tersangka?

“Yang memerintahkan langsung melancarkan serangan terhadap jamaah salat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yotje, kedua tersangka juga diduga terlibat dalam perusakan atau pembakaran fasilitas umum.

Diberitakan sebelumnya, sebuah masjid di Tolikara terbakar saat salat Idul Fitri pada Jumat pagi, 17 Juli.

Masih ada calon tersangka lainnya

Menurut Yotje, penyelidikan terus dilakukan dan kemungkinan masih ada calon tersangka lain berdasarkan keterangan sejumlah saksi, serta rekaman video kejadian tersebut.

(BACA: 4 orang berpotensi menjadi tersangka kerusuhan Tolikara)

Siapa calon tersangkanya? Belum ada titik terang.

Namun sumber Rappler dari lembaga pertahanan negara menginformasikan bahwa ada tokoh penting yang berencana membakar kios-kios di Tolikara, sebelum kerusuhan terjadi.

Saat ini, aparat penegak hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti.

(BACA: Tokoh Penting di Papua Diduga Rencanakan Kerusuhan Tolikara)

Mulailah dengan sebuah surat

Beredar di media sosial sebuah foto surat yang diduga berasal dari Panitia Kerja Sinode Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang melarang umat Islam merayakan Idul Fitri di Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara empat. Surat itu bertanggal 11 Juli.

Alasan pelarangan karena bersamaan dengan itu ada kegiatan Kebangkitan Rohani Remaja (KKR) GIDI internasional di Karubaga.

Namun surat tersebut masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno pun membantah laporan tersebut.

Namun menurut pihak yang menandatangani surat tersebut, Sekretaris GIDI Wilayah Tolikara Marthen Jingga membenarkan surat edaran tertanggal 11 Juli 2015 itu.

Marthen mengaku, dirinya dan Ketua GIDI wilayah Tolikara, Nayus Wenda, yang menulis dan menyusun surat tersebut.

Surat tersebut, menurut Marthen, ditujukan kepada seluruh umat Islam se-Kabupaten Tolikara dengan tembusan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, Kapolres Tolikara Suroso, Ketua DPRD Tolikara, dan Pangdam Tolikara.

Surat itu berisi, salah satunya larangan beribadah.

“Tapi kita belum tahu siapa yang menyebarkan dan bagaimana penyebarannya,” kata Marthen Laju21 Juli. —Rappler.com

taruhan bola online