Polisi diminta membebaskan Bambang Widjojanto
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hingga Jumat malam, puluhan ribu orang menandatangani petisi di situs change.org bertajuk #FreeBW, berhenti melumpuhkan KPK!
Jakarta, Indonesia – Desakan masyarakat dan berbagai institusi agar Polri segera membebaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terus berkembang.
Hingga Jumat malam (23/1) sudah puluhan ribu orang yang menandatangani petisi di situs change.org bertajuk “#FreeBW, Berhenti Lumpuhkan KPK! #SimpanKPK”.
“Saya mengajak Anda berbicara bersama kami dan mendorong Presiden Jokowi dan Kapolri Badrodin Haiti untuk segera membebaskan Pak BW!” tanya John Muhammad, warga Depok yang memulai petisi ini.
John mengatakan penangkapan Bambang merupakan upaya melumpuhkan KPK yang baru-baru ini menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Petisi yang menargetkan 25.000 pendukung ini telah ditandatangani oleh lebih dari 21.000 orang.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga pun mengimbau Polri segera membebaskan Bambang.
“Kami berharap dia tidak ditangkap,” kata Sandra.
Menurut dia, ada sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan Tim Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat menangkap Bambang, termasuk kekerasan verbal.
Saat ada yang diperiksa dan ditangkap di dalam mobil, ada petugas polisi yang menanyakan rekannya apakah ada rekamannya atau tidak, kata Sandra di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pelanggaran lainnya adalah pertanyaan penyidik polisi mengenai urusan yang ditangani Bambang dan urusan pribadi anaknya.
Hingga Jumat malam, massa pendukung Bambang berunjuk rasa di depan Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, menuntut Polri membebaskan Bambang. Sejumlah tokoh turut serta dalam aksi protes tersebut, di antaranya mantan anggota KPK Busyro Muqoddas dan Chandra Hamzah.
Bambang ditangkap berdasarkan laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sugianto Sabran, ke Polri. Bambang dituding menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang perselisihan pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, saat ia masih bekerja sebagai pengacara.
Bambang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi menjeratnya dengan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. —Rappler.com
BACA JUGA: