• November 30, 2024
Polisi Jakarta menahan pengemudi Uber

Polisi Jakarta menahan pengemudi Uber

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

(DIPERBARUI) Organisasi transportasi setempat memesan beberapa mobil Uber, dan polisi membawa 5 orang yang tiba ke kantor polisi untuk diinterogasi

JAKARTA, Indonesia (DIPERBARUI) – Lima pengemudi yang bekerja dengan layanan mobil smartphone Uber ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni, kata ketua organisasi transportasi setempat.

H. Shafruhan Sinungan, ketua Organisasi Pemilik Angkutan Darat (Organda) cabang Jakarta, mengatakan kepada Rappler bahwa Organda memesan beberapa mobil Uber pada hari Jumat, dan polisi membawa 5 orang yang tiba ke kantor polisi untuk diinterogasi.

Polisi Jakarta mengambil tindakan setelah Organda melaporkan Uber ke polisi beberapa waktu lalu, karena beroperasi tanpa izin dan menggunakan aplikasi telepon seluler untuk memesan kendaraan pribadi berpelat hitam sebagai taksi, katanya.

“Mereka berprofesi sebagai pengusaha, namun sebenarnya mereka tidak mempunyai izin usaha. Ini bukan tentang keluhan konsumen, namun tentang bagaimana jenis bisnis ini merusak industri transportasi.”

Dia menambahkan, polisi sebelumnya telah mencoba berbicara dengan pejabat Uber Jakarta, namun panggilan pengadilan mereka tidak dikabulkan.

Uber mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut dan menambahkan bahwa pihaknya akan membantu mitra pengemudi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Uber mematuhi semua undang-undang perpajakan setempat yang berlaku dan membayar pajak yang berlaku di setiap pasar tempatnya beroperasi,” demikian penyataan dikatakan.

“Uber Asia memiliki kantor perwakilan berlisensi dan terdaftar di Jakarta.”

Hanya seminggu setelah Uber Jakarta diluncurkan tahun lalu, pemerintah daerah mengancam akan menutupnya karena masalah perizinan.

“Menurut kami, layanan yang diberikan Uber sama seperti layanan taksi, tapi tidak memiliki izin beroperasi di kota ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar saat itu.

“Taksi yang terdaftar di Jakarta harus memenuhi standar tertentu, termasuk standar keselamatan. Jadi, jika Uber ingin beroperasi di sini, mereka harus memenuhi standar yang sama – jika tidak, maka ini tidak adil.”

Pihak berwenang khawatir layanan Uber akan melemahkan pasar taksi saat ini dan perusahaan tersebut dapat menghindari pajak jika tidak terdaftar secara resmi, kata Akbar.

Uber juga menghadapi penolakan serupa dari regulator di negara lain, yang menuduhnya melakukan persaingan tidak sehat dan kurangnya standar. Namun di Filipina, regulator telah mengeluarkan peraturan baru yang mengakui layanan seperti Uber. – Rappler.com

sbobet