Polisi menangkap mantan narapidana di Depok dan Bogor
- keren989
- 0
Jika kemarin perampok yang diamankan adalah anak di bawah umur, kami yakin yang diamankan adalah mantan narapidana. Apa metode kerjanya?
DEPOK, Indonesia — Usia perampok yang ditangkap sudah tidak muda lagi. Mereka berusia di atas 20 tahun. Status mereka juga bukan pencuri amatir. Para perampok yang ditangkap Polsek Depok dan Kota Bogor, Selasa pekan lalu, merupakan mantan narapidana.
Pada Selasa 10 Maret, Polresta Kota Depok kembali menangkap sekelompok perampok. Kali ini keenam pelaku perampokan tersebut berasal dari Parung, Bogor, yang biasa beroperasi di wilayah Depok, Jakarta, dan Tangerang.
Tiga sepeda motor curian dan kunci juga diamankan dari tersangka huruf-Tsenjata tajam, dan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi untuk menyimpan sepeda motor curian.
Komplotan perampok motor kali ini terdiri dari kelompok usia yang lebih dewasa yakni Sartadji (30), Badrul (33), Ahmat (33), Jaelani (32), Angga (29), Rama (27) dan Nopriandi (29). ).
Keenamnya ditangkap Sabtu, 7 Maret lalu, di rumah kontrakan di Jalan Jabon, Kampungsawah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Namun, polisi baru mengumumkan status keenamnya kemarin. (BACA: Perampok geng motor, dari Depok hingga Makassar)
Mantan narapidana
Dari kelompok perampok tersebut, Kapolres Depok Kota Ahmad Subarkah mengatakan, pemimpin kelompok perampok tersebut adalah Sartaji alias Bedul, yang pernah dipenjara dua kali dalam kasus yang sama.
Ia pun mengaku berulang kali menjadi pelaku pencurian sepeda motor dan pernah dua kali masuk penjara pada tahun 2006. Untuk staf, Sartaji memilih anak buahnya sendiri dan dalam setiap tindakan dia bertugas sebagai wali.
Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukkan Sartadji beroperasi rutin di Cinere, Depok, Kampung Rambutan, Pondok Indah, Blok M dan Tangerang, dan telah beroperasi sejak tahun 2007.
Meski demikian, ia mengaku perbuatannya tidak pernah menimbulkan korban. “Dalam berbagai tindakan, saya tidak pernah melakukan pelecehan apa pun. “Rata-rata korban yang merampas sepeda motor saya rampas,” ujarnya.
Polres Bogor juga menangkap mantan narapidana kasus perampokan
Sementara itu, Polres Bogor juga menangkap perampok tersebut di hari yang sama. Polsek Bogor Utara Polres Kota Bogor menangkap Edi Benhar alias Edi Unyil alias Nana (49) Selasa dini hari.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Situ Gede, Cipanengah, Kota Sukabumi, dan merupakan pelaku kambuhan yang kerap melakukan perampokan mobil.
Kasat Reskrim Polsek Bogor Utara, Kompol Eddy Santosa mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di depan pabrik semen di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Tersangka sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena terlibat kasus perampokan truk di Tol Jagorawi,” kata Eddy di Polsek Bogor Utara, Selasa.
Seorang mantan narapidana yang berspesialisasi dalam perampokan truk
Eddy mengatakan, kasus terakhir yang dilakukan tersangka adalah pencurian truk bermuatan 40 ton pakan ayam senilai Rp 40 juta yang dititipkan kepada Beni (46), seorang pengusaha pelayaran asal Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Pelaku mengambil truk korban dan berpura-pura menjadi sopir truk,” ujarnya.
Setelah berhasil merampas truk berisi pakan ayam, pelaku langsung menjual barang curiannya kepada pengepul seharga Rp 20 juta. “Pelaku menjual pakan ayam tersebut kepada pengepul di tengah jalan, setelah itu pelaku membuang truk korban di kawasan Cibubur,” lanjut Eddy.
Perampok menyamar sebagai petugas polisi
Ia mengatakan, tersangka merupakan pelaku perampokan truk susu di Tol Jagorawi dengan menyamar sebagai petugas polisi dan menghentikan truk tersebut di tengah jalan. “Pelaku langsung merampas truk, mengikat tangan dan kaki serta menutup mulut pengemudi dengan selotip, kemudian melemparkannya ke tengah jalan dan melarikan diri bersama truk berisi susu,” jelas Eddy.
Tersangka juga merampok truk Indomart di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan cara yang sama, yakni berpura-pura menjadi anggota polisi. Kemudian mengikat kedua kaki tangannya dan menutup mata korban dengan lakban. Saat itu, sopir truk tersebut dibuang di kawasan Sukabumi, mencuri uang puluhan juta, dan menguras isi truk, ujarnya.
Edi mengatakan, saat ini penyidik sedang mengejar pelaku lain dan pengurus barang curian tersebut. “Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian secara paksa dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Edi Benhar, tersangka, mengaku baru keluar dari Lapas Paledang pada 2014 lalu karena melakukan perampokan di Tol Jagorawi. “Saya mendekam di Lapas Paledang selama 3 tahun dan baru dibebaskan pada tahun 2014,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh hasil kejahatan yang dilakukannya dijual kepada pengepul dengan berkomunikasi melalui telepon genggam. “Hasil yang saya curi digunakan untuk menunjang biaya hidup kedua istri saya dan sebagian lagi untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam,” ujarnya. —Rappler.com