• October 5, 2024
Polisi menetapkan dua bupati sebagai tersangka korupsi

Polisi menetapkan dua bupati sebagai tersangka korupsi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Keduanya punya catatan kurang memuaskan. Namun benarkah ada muatan politik dalam penetapan keduanya sebagai tersangka?

JAKARTA, Indonesia—Polisi menetapkan Bupati Bengkalis Riau Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan Irhami Ridjani sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Benar, Bupati Bengkalis dan Kotabaru kami tetapkan sebagai tersangka, kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus kepada Rappler, Jumat 10 Juli.

Herliyan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bansos yang merugikan negara Rp 29 miliar. Sementara Irhami diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pemanfaatan izin pertambangan di Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam kasus Irhami masih dihitung.

Menurut Brigjen Wiyagus, kedua tersangka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Herliyan, Bupati pemilik rekening gendut itu

Dari catatan media, Bupati Bengkalis Herliyan pernah masuk dalam daftar pejabat yang memiliki akun ‘gemuk’ mencurigakan. Namanya sempat disebut-sebut pada Desember 2014 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R Widyo Pramono di Jakarta.

Menurut Kejaksaan Agung, Herliyan diduga terlibat kasus korupsi besar senilai Rp 300 miliar akibat penyertaan modal pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemkab Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BMJ). .

Penanaman modal dilakukan pada tahun 2012 untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap. Proyek tersebut gagal, namun dananya dialihkan untuk kegiatan lain.

Soal tudingan tersebut, Herliyan membantahnya. “Sejujurnya, saya terkejut. Saya bisa bertanggung jawab atas dunia dan akhirat. “Tabungan saya hanya berasal dari pendapatan yang sah, seperti gaji dan pensiun,” ujarnya Tribun Pekanbaru.

Irhami, Bupati yang ‘masuk angin’

Irhami pun tak luput dari sorotan media. Ia dinilai sebagai bupati yang tidak menepati janji kampanyenya. Menurut Ketua Lembaga Pemberantasan, Pengawasan, dan Penyidikan Korupsi (LP3K) RI Kotabaru, Hardiyandi, pada awal Pilkada 2004, Irhami Ridjani menolak tegas penambangan di Pulau Laut Kotabaru.

Rupanya, setelah dilantik menjadi bupati, Irhami berubah pikiran. “Saya tidak bisa berhenti menambang di Pulau Laut. “Saya takut dipenjara, dan jika dituntut secara perdata sebesar Rp 1 triliun, saya tidak akan mampu membayarnya,” kata Irhami saat itu, kata Hardiyandi. media.

Budi Waseso: Kami tidak berpolitik

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Budi Waseo ​​menegaskan, proses hukum terhadap dua kepala daerah itu murni persoalan hukum, tidak ada politisasi.

“Kami tidak ingin bermain-main dengan metode yang dipolitisasi. “Tidak ada hubungannya,” kata Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis malam, 9 Juli.

“Bagaimanapun, ini adalah pembelajaran yang baik untuk semua orang. Sehingga calon kepala daerah harus melalui proses tersebut izin, “Apakah dia pernah terlibat tindak pidana atau tidak,” ujarnya lagi.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015. Apakah ini berarti polisi sedang membersihkan? —Rappler.com

link demo slot