• November 23, 2024
Polisi menyita drone mini yang merekam objek vital

Polisi menyita drone mini yang merekam objek vital

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi meminta keterangan pemilik pesawat tanpa awak atau kerap dijuluki meminjam istilah drone yang jatuh di kawasan Menara BCA, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/7). Pesawat mini tersebut terbang pada ketinggian yang dilarang, yakni lebih dari 150 meter di area benda vital.

JAKARTA, Indonesia – Polisi meminta keterangan dari pemilik pesawat tak berawak yang kerap disebut istilah pinjaman ledakan, yang jatuh di kawasan Menara BCA, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (20/7). Pesawat mini tersebut terbang pada ketinggian yang dilarang, yakni lebih dari 150 meter di area benda vital.

“Kami masih meminta keterangan pemilik untuk mengetahui apa maksud dan tujuannya mendata bangunan di sekitar Thamrin,” kata Kasat Reskrim Polsek Menteng, Wakil Kompol Ridwan R Soplanit kepada Rappler.com, Selasa. . dikatakan. 4/8).

Pesawat DJI Phantom 2 disita polisi setelah petugas keamanan Menara BCA mengirimkan laporan temuan. Alat pencitraan jarak jauh terbang ini dilengkapi dengan empat baling-baling, demikian disebut juga quadcopter. Alat tersebut dilengkapi dengan kamera yang dapat menyimpan gambar dan video.

Pada Kamis (30/8) pemilik pesawat mendatangi Polsek Menteng. Pemiliknya, yang diketahui bernama OX, mengaku menerbangkannya dengan tujuan untuk memotret berbagai bangunan. “Dia mengaku hanya bermain-main menggunakan alat tersebut untuk melihat dari ketinggian,” kata Ridwan.

Survei objek vital

Dari rekaman kamera yang dibuka polisi, pesawat mini tersebut mengudara di sekitar Thamrin, Jakarta Pusat selama 20 menit. Saat itu, kamera merekam area yang dipenuhi gedung-gedung tinggi. “Ada beberapa bangunan yang tercatat ketinggiannya, termasuk bangunan objek vital,” kata Ridwan.

Di sekitar menara BCA banyak terdapat kedutaan besar negara sahabat yang termasuk dalam kategori objek vital yang dilindungi kebijakan.

Sosialisasi peraturan

Pemerintah mengeluarkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak melalui Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 99 Tahun 2015. Aturan tersebut melarang pengoperasian pesawat sejenis di area terlarang, area terlarang, dan area keamanan operasional penerbangan bandara. Peraturan tersebut juga membatasi ketinggian terbang maksimum hingga 150 meter.

Setiap pengoperasian pesawat sejenis harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. “Anda juga tidak boleh mengambil foto atau memfilmkan di kawasan tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan OX, dia mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Menurut Ridwan, dengan adanya kejadian tersebut perlu adanya sosialisasi yang lebih mendalam agar pengguna dapat memahami peraturan tersebut. Sejauh ini belum ada tindak pidana yang dilakukan OX.

“Ini juga untuk membantu sosialisasi ledakan “Dilarang bekerja di area yang terdapat benda-benda penting dan tempat keramaian,” kata Ridwan.

Kekhawatiran pengguna

Aturan ini membuat Ferdiansyah Marlupy, 28 tahun, resah. Jurnalis yang hobi dokumentasi udara ini khawatir akan terjerumus aturan. “Tidak semua orang menggunakannya ledakan “untuk hal-hal yang sifatnya negatif, seperti acara di luar negeri yang memanfaatkannya untuk mengorek privasi orang lain,” ujarnya. Meski khawatir, ia mengaku akan menaati aturan.

Ferdiansyah memanfaatkan drone mini ini untuk mengambil foto dan video dari ketinggian yang sulit dijangkau, baik untuk keperluan hobi maupun pemberitaan. —Rappler.com

BACA JUGA: Jokowi dan Drone untuk Kedaulatan Negara

agen sbobet