Polisi Syariah mencambuk 4 warga Aceh karena berjudi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Empat warga Aceh yang terbukti berjudi ditembak polisi syariah. Ini merupakan hukuman cambuk yang kesembilan kalinya sejak tahun 2005
BANDA ACEH, Indonesia – Disaksikan ratusan warga, empat warga yang terbukti berjudi dibakar di halaman Masjid Raya Al Makmur, kota Banda Aceh, pada Jumat (3/10).
Para terpidana yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Syariah Banda Aceh satu per satu dibawa ke panggung oleh Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah) untuk menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak lima kali.
Algojo yang menutupi seluruh tubuh dan wajahnya dengan kain, memukul punggung empat warga yang mengenakan pakaian putih itu dengan tongkat sepanjang satu meter. Berbeda dengan prosesi pencambukan sebelumnya, kali ini tak terdengar teriakan warga yang menyaksikan pencambukan berlangsung.
Saat dipukul, keempat warga tersebut tak bergeming dan bergeming. Mereka terlihat tangguh. Salah satu dari mereka bahkan tersenyum dan melambai ke arah penonton saat dibawa ke atas panggung.
Sebelum pencambukan dilakukan, jaksa membacakan putusan pengadilan syariah. Dalam putusan tersebut, keempat warga tersebut – MH (32), RW (39), MU (34), dan HS (34) – divonis tujuh pukulan. Karena sudah dua bulan di penjara, hanya tersisa lima batang saja.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan keempat warga tersebut berjudi dengan uang senilai Rp933.000 yang akan disita negara untuk kemudian diserahkan ke Baitul Mal.
‘Pengabdian pada Agama’
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, eksekusi yang dilakukan usai salat Jumat ini merupakan yang kesembilan yang dilakukan Pemkot Banda Aceh sejak 2005.
“Apa yang kami lakukan hari ini merupakan wujud komitmen dan istiqamah kami dalam beragama dengan baik, karena itu adalah perintah Allah, dan salah satu misi kami adalah meningkatkan kualitas amalan keagamaan agar syariat Islam dapat dilaksanakan secara kaffah (komprehensif),” katanya dalam pidatonya.
Illiza menyatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh dengan dukungan semua pihak akan terus berjuang menerapkan syariat Islam di segala aspek kehidupan karena “kami tidak ingin termasuk dalam kelompok masyarakat yang dinilai Allah sebagai kelompok yang tidak adil. , sekelompok orang kafir karena tidak menaati hukum Allah.”
“Siapapun dia, di mata hukum semua sama. Tidak ada seorang pun yang melihat kedudukan atau kekayaan. “Tetapi hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang melanggar hukum Tuhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan pencambukan terhadap delapan warganya yang terbukti berjudi. Ribuan warga menyaksikan delapan terpidana tersebut masing-masing sebanyak lima kali di halaman Masjid Agung Pahlawan, pinggiran Ibu Kota Banda Aceh, pada Jumat (19/9) dua pekan lalu. (BACA: Delapan Penjudi Tewas Ditembak di Aceh)
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan parsial untuk menerapkan syariat Islam sejak tahun 2001. Awalnya, peraturan perundang-undangan Islam diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya mengakhiri konflik bersenjata antara kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). longgar. dan pasukan keamanan Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada pekan lalu (27/9) menyetujui peraturan daerah atau yang biasa disebut qanun jinayat, sebagai penyempurnaan aturan mengenai syariat Islam yang telah berlaku selama 13 tahun terakhir.
Hukum qanun jinayat juga begitu berlaku bagi warga negara non-Muslim, berupa hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh berkisar antara 10 hingga 200 kali. Ada pula denda 200 hingga 2.000 gram emas murni dan kurungan 20 bulan hingga 200 bulan. (BACA: Menelaah Konsep Qanun Jinayat)