• November 25, 2024

Presiden Jokowi menunggu rapat paripurna

Presiden menyatakan akan menunggu keputusan rapat paripurna, barulah akan diputuskan nasib Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri RI.

Presiden Jakarta Joko Widodo akhirnya buka suara soal Budi Gunawan. Dalam jumpa pers, Rabu malam, 14 Januari 2015 di Istana Negara, Presiden Jokowi mengatakan keputusan baru akan diambil Istana, usai rapat paripurna nanti.

Namun sebelum menyatakan keputusan tersebut, Jokowi menjelaskan kronologis keputusan sebelumnya yang menyetujui Budi Gunawan sebagai satu-satunya calon Kapolri.

“Pemerintah sudah melalui tahapan prosedurnya beberapa minggu lalu, lalu ada usulan dari Kompolnas,” kata Presiden Jokowi. Saat itu, kata Presiden, Komisi Kepolisian Nasional mengajukan beberapa opsi atau pilihan.

Antara lain opsi pertama, 9 perwira tinggi. Opsi kedua, 2 perwira tinggi. Opsi ketiga, empat polisi bintang tiga. “Kemudian saya memilih proposal ini. “Kami memilih satu,” katanya.

Jokowi kemudian mendapat kabar soal kasus ‘akun gendut’ yang melibatkan Budi. Ia langsung bertanya kepada Kompolnas, dan langsung mendapat surat klarifikasi. “Berikut ini kami sampaikan hasil pemeriksaan yang telah selesai bahwa transaksi tersebut berjalan normal. Saya menyimpannya,” katanya.

Presiden kemudian memutuskan untuk menulis surat rekomendasi calon tunggal Kapolri kepada dewan. Namun dalam beberapa saat, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mabes Polri periode 2003-2006.

“Kami menghormati KPK, di sini ada proses hukum, tapi di dewan ada proses politik. Kami menghargai sarannya. oleh karena itu saya masih menunggu rapat paripurna di dewan, kapan? “Setelah itu kami akan memutuskan kebijakan apa yang akan kami ambil,” ujarnya.

KPK mencegah Budi Gunawan

Di tengah ketidakpastian sikap Istana terhadap kasus ‘RUU Gendut’ Budi Gunawan, KPK tetap menjalankan tugas penyidikan seperti biasa.

Salah satu bagian dari penyelidikan adalah dengan melakukan pencegahan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi melarang Kepala Lembaga Diklat Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan bepergian ke luar negeri.

Terkait kasus BG (Budi Gunawan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap beberapa orang, kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, di gedung C1.

Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha menambahkan, surat larangan tersebut telah dikirimkan pada Selasa (13/1). Pencegahan ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri bila sewaktu-waktu dipanggil, imbuh Priharsa.

Selain Budi Gunawan, KPK juga mencekal putra satu-satunya calon Kapolri itu. Yakni Muhammad Herviano Widyatama. Bersama putranya, seorang anggota Polri bernama Iie dan seorang guru Sekolah Pimpinan Polri Syhatria Sitepu juga ikut diberhentikan.

Pencegahan ini dimulai pada hari ini tanggal 14 Januari 2015 selama 6 bulan ke depan, sehingga pada saat dipanggil KPK, KPK tidak sedang berada di luar negeri.

Kesepakatan ‘aneh’ anak Budi

Herviano, putra Budi Gunawan, didaftarkan pada 6 Juli 2005 saat berusia 19 tahun setelah menerima dana sebesar Rp 57 miliar dari Pacific Blue International Limited. Pengirimannya dalam mata uang asing yakni 5,9 juta dollar AS. Dana kemudian ditransfer ke rekening Budi.

KPK sebelumnya sudah menyinggung soal ini. Wakil Ketua Bambang Widjojanto misalnya, Selasa lalu mengatakan ada transaksi mencurigakan terkait Budi yang masuk ke rekening putranya.

“Ada (tagihan), tapi saya tidak berani menyebutkannya, ada banyak (tagihan), tapi tidak harus seperti itu. Angkanya mana, siapa, belum bisa disebutkan, kata Bambang.

Bambang juga mengatakan, kepemilikan akun mencurigakan tersebut terkait dengan jabatan Budi di Mabes Polri, baik sebagai Kepala Biro Pengembangan Karir, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.–Rappler.com

Data Sidney