• November 23, 2024
Pria Selandia Baru dipenjara hingga 15 tahun karena menyelundupkan 1,7 kg sabu

Pria Selandia Baru dipenjara hingga 15 tahun karena menyelundupkan 1,7 kg sabu

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Antony yang juga divonis membayar denda Rp4 miliar mengaku hanya korban perdagangan manusia

DENPASAR, Indonesia — Antony Glen de Malmanche (53), pria asal Selandia Baru divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena menyelundupkan 1,7 kilogram sabu ke Bali.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Siti Sawiyah yang menginginkan terdakwa divonis 18 tahun penjara.

“Kejahatan yang dilakukan terdakwa dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata,” kata Ketua Hakim Cening Budiana, Selasa 30 Juni.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena melanggar hukum dengan mengimpor obat narkotika golongan I dalam bentuk bukan tumbuhan dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 2 UU 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 4 miliar kepada Antony. “Jika tidak dibayar, akan diubah menjadi pidana penjara selama 3 bulan,” kata Cening.

Selain rusaknya citra pariwisata Bali, hakim juga mengatakan dalam pertimbangannya bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa tergolong kejahatan transnasional dengan banyak bukti. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Dalam persidangan, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan tindak pidana yang dilakukan sehingga terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana. Hakim pun menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan pengacaranya.

Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan sikap sopan Antony selama persidangan. Terdakwa juga tidak pernah dinyatakan bersalah dan tergolong orang yang sangat bergantung pada orang lain.

Antony ditangkap petugas bea cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai pada 1 Desember 2014. Pria kelahiran 20 Mei 1962 ini terbang dari Hong Kong menuju Bali menggunakan pesawat Hong Kong Airlines. Saat Anda melewati pemeriksaan sinar-Xpetugas menemukan sabu seberat 1,7 kilogram.

Dalam sidang sebelumnya, Antony mengaku hanya menjadi korban jaringan perdagangan manusia. Sepanjang hidupnya, ia belum pernah bepergian jauh dari rumah, apalagi ke luar negeri. Antony juga tidak pernah memiliki paspor. Pernyataannya didukung penjelasan pemerintah Selandia Baru.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Chris Harno selaku kuasa hukum Antony menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kami melihat hakim sejak awal percaya dengan berita acara pemeriksaan, sehingga fakta dan hasil persidangan tidak lagi diperhitungkan,” kata Chris. — Rappler.com

Data SGP