• October 6, 2024
Puluhan ribu tanda tangan petisi menolak Peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang baru

Puluhan ribu tanda tangan petisi menolak Peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang baru

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kini pembayaran hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan 10 tahun. itu hanya 10%

JAKARTA, Indonesia —Lebih dari 103.000 orang telah menandatangani penolakan terhadap peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS). Aturan yang tidak memperbolehkan peserta menarik tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 10 tahun dinilai melanggar hak pekerja.

Gilang Mahardhika-lah yang memulai petisi ini. Kisahnya dimulai dengan dia berhenti dari pekerjaannya untuk memulai bisnisnya sendiri.

Salah satu alasan Gilang adalah ia memiliki modal cukup besar berupa tabungan JHT yang ia bayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama menjadi karyawan.

Nyatanya, harapan Gilang harus pupus dengan berlakunya aturan baru pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kini pembayaran hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan 10 tahun. Itu hanya 10%. Sisanya baru bisa dibayarkan setelah peserta berusia 56 tahun. Gilang tidak lolos pada dua kualifikasi tersebut.

Sebagai bentuk protesnya, laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian programmer itu dimulai petisi di Change.org yang menuntut Presiden Joko “Jokowi” membatalkan peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut.

Gilang bercerita kepada Rappler, sebenarnya dirinya mencoba memahami kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut. Namun, proses sosialisasi yang minim dan implementasi yang terkesan terburu-buru mendorongnya untuk mengajukan petisi. Apalagi ia menyadari banyak anggota masyarakat lain yang bernasib sama.

“PKeputusan kebijakan ini terkesan tergesa-gesa, minim sosialisasi dan masa transisi, kata Gilang.

“Saya sempat mencari informasi dulu pelayanan pelanggan dan Facebook Halaman BPJS Ketenagakerjaan, kemudian saya temukan banyak peserta lain yang merasa kecewa. MMelihat besarnya animo masyarakat terhadap isu ini, saya putuskan untuk membuat petisi ini dengan penuh harapan “Saya bisa menyampaikan apa yang menjadi perhatian saya dan masyarakat,” jelas Gilang.

Ternyata, Gilang tidak sendirian. Hingga Sabtu 4 Juli, lebih dari 71 ribu orang mendukung petisi tersebut.

Apakah itu sah?

Menanggapi protes yang muncul, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Massasya menjelaskan kepada media bahwa kebijakan pencairan dana JHT yang baru telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Elvyn tidak salah. Sistem jaminan sosial universal di tanah air diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa “Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan segera pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap”.

Lebih lanjut, pada ayat 3 pasal yang sama juga disebutkan bahwa manfaat tersebut dapat dibayarkan sebagian setelah masa keanggotaan mencapai 10 tahun. Dalam konteks ini, aturan baru kemudian menyatakan ‘share’ adalah 10%.

Rappler.com

demo slot pragmatic