• November 22, 2024

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta sepakat menggunakan hak penyidikan untuk Ahok

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ahok dinilai melanggar norma kepemimpinan gubernur dan dikenal sebagai sosok yang sombong.

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pada Kamis 26 Februari 2015 tentang penggunaan hak penyidikan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, bertepatan dengan 100 hari kepemimpinan Ahok.

(BACA: Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Ahok di Jakarta)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan hak tersebut digunakan menyusul dinamika penyelesaian evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan melakukan pengusutan terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Prasetio, Kamis, di Gedung DPRD Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dihadiri 91 orang dari total 106 anggota dewan. Usai rapat dibuka Prasetio sekitar pukul 14.50 WIB, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait usulan penggunaan hak penyidikan.

(BACA: DPRD DKI Jakarta Ancam akan Proses Hukum Ahok)

Fraksi Partai Hanura yang diwakili Fahmi Zulfikar Hasibuan menilai Ahok melakukan pelanggaran berat terkait rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015.

Dia mengatakan Ahok tidak mengirimkan APBD yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemprov DKI dan DPRD. Tindakan tersebut, kata Zulfikar, melanggar norma kepemimpinan gubernur.

“Dia penghinaan terhadap parlemen (pelecehan terhadap parlemen),” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Gerindra yang masing-masing diwakili Gembong Warsono dan Abdul Ghoni. Keduanya sempat menyatakan sepakat menggunakan hak penyidikan.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Ahmad Nawawi meminta agar usulan penggunaan hak penyidikan segera ditindaklanjuti setelah rapat paripurna berlangsung. Pasalnya, dia menyebut kisruh APBD bukanlah pelecehan pertama yang dilakukan Ahok.

Demokrat, kata dia, menilai Ahok adalah sosok yang arogan. Gubernur DKI Jakarta tidak tahu sopan santun di depan umum, kata Nawawi.

Nasrullah, perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan fraksinya secara bulat menyetujui penggunaan hak penyidikan.

Maman Firmansyah, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pun menyatakan persetujuannya. “Tidak ada kompromi apapun dalam kasus ini,” kata Maman.

Perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) pun menyatakan persetujuannya.

Fraksi Partai Golkar yang diwakili Ramli HIM mengatakan Jakarta tidak hanya membutuhkan pemimpin yang cerdas tetapi juga berperilaku baik. Golkar menilai Ahok mengabaikan syarat terakhir saat menjabat gubernur.

Ia mengatakan, Fraksi Golkar menyarankan agar penggunaan hak angket ditingkatkan menjadi hak menyampaikan pendapat di kemudian hari. Kami sepakat hak penyidikan ditingkatkan, kata Ramli. —Rappler.com

SGP hari Ini