• November 25, 2024
Ridwan Kamil akan diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi

Ridwan Kamil akan diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kasus dugaan korupsi ini awalnya diungkap oleh Poppy S. Noerani, anggota tim pemenangan Ayi Vivananda, mantan rival Ridwan Kami pada Pilkada 2013.

BANDUNG, Indonesia – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengusut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atas dugaan korupsi dana Bandung Creative City Forum (BCCF).

“Setelah Idul Fitri bisa (dipanggil). “Kami akan cek dulu ke tim penyidik ​​kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Feri Wibisono, Jumat, 10 Juli.

Ridwan yang akrab disapa Emil tak mau berkomentar banyak soal pemanggilannya.

“Saya tidak ada komentar dulu,” kata Emil usai hadir perintis Gerbang Tol Gede Bage Bandung. “Belum ada langkah apa pun. Aku akan memberitahumu ketika waktunya tiba.”

BCCF dan tuduhan korupsi

BCCF merupakan forum dan organisasi kreatif lintas komunitas yang didirikan pada tahun 2008. Menurut situs BCCF, mereka menggunakan pendekatan pendidikan berbasis kreativitas, perencanaan dan perbaikan infrastruktur kota untuk mengembangkan ekonomi kreatif.

Berbagai kegiatan kerap mereka adakan seperti Lightchestra, Festival Desa Tamansari dan Desa Kreatif. BCCF juga mendirikan Creative Entrepreneur Network dan Bandung Creative Hub untuk mewadahi komunitas kreatif kota tersebut.

Menurut Feri, kendalanya ada pada dana bantuan sosial sebesar Rp7 miliar dari Pemkot Bandung untuk BCCF yang diberikan pada tahun 2012. Emil saat itu menjabat sebagai Ketua BCCF.

Feri mengatakan, dana bansos tersebut rencananya akan digunakan pada tahun 2012 untuk mendaftarkan kegiatan BCCF pada Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun sampai saat ini belum terdaftar.

Ancaman BCCF

Fiki Satari, Ketua BCCF, membantah tuduhan korupsi tersebut. Menurut dia, uang yang mereka terima dari Pemkot Bandung hanya sebesar Rp1,3 miliar dan tanggung jawab penggunaannya telah dilaporkan ke Pemkot Bandung pada tahun 2013.

“Kita luruskan di sini, uangnya bukan bansos, tapi hibah,” kata Fiki. “Kami prihatin dengan pelaporan yang tidak akurat secara material.”

Dari Rp 1,3 Miliar tersebut, Rp 44 Juta digunakan untuk memperoleh HKI untuk 4 hal yaitu logo .bdg, logo BCCF, MAGZ.bdg dan Helarfest. Menurutnya, yang didaftarkan bukan kegiatannya, melainkan logo dan nama kegiatannya.

“Dana tersebut juga termasuk biaya pembelian dan produksi situs web wawancara selama satu tahun,” ujarnya. “Untuk lebih jelasnya permasalahan non-registrasi bisa dicek langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.”

Menurut Fiki, penggunaan dana tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dua kali saat kegiatan berlangsung, saya menanyakan bagaimana prosesnya dan kapan selesainya,” ujarnya. — Rappler.com

slot