Risma diberhentikan karena menghalangi mafia anggaran
- keren989
- 0
Risma-Wisnu kembali menjadi satu-satunya calon di Pilkada Surabaya 2015 karena Rasiyo-Dhimam Abror tak lolos verifikasi
JAKARTA, Indonesia — Jalan Tri “Risma” Rismaharini untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2015 semakin terjal. Sebab, Pilkada di Kota Pahlawan terancam ditunda setelah jumlah pasangan calon tidak memenuhi kuota minimal dua pasangan.
Risma yang bersama pasangannya Wisnu Sakti Buana lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, kembali menjadi satu-satunya calon setelah calon penantang, pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan gagal verifikasi.
Pengamat politik dan konsultan Cyrus Network Hasan Nasbi menduga ada “permainan” di balik situasi ini. Tujuannya, klaim Hasan, menghalangi jalan Risma untuk kembali menjadi Wali Kota Surabaya.
“Dari awal sudah terlihat Pilkada Surabaya sengaja tidak dilanjutkan karena hasilnya hampir pasti Risma akan sulit dikalahkan. Sementara jika Risma kembali menang, penderitaan partai dan mafia APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) akan semakin panjang. “Mereka menghadapi jalan buntu,” kata Hasan saat dihubungi Rappler, Senin, 31 Agustus.
“Regulasi yang ada memang memberikan peluang bagi orang-orang ini (yang ingin menghadapi Risma) agar Risma pensiun tanpa berkompetisi. Makanya kita tidak pernah melihat keseriusan mereka, kalau serius konyol, seperti calon yang hilang dari KPU dan berkasnya tidak lengkap ya? akan ada,” kata Hasan lagi.
FYI, Kota Surabaya memang mempunyai permasalahan APBD yang cukup serius. Sejauh ini, Data Kementerian Keuangan mencatatnya sebagai kota dengan survei anggaran terendah pada tahun 2015.
Tuduhan serupa juga disampaikan politikus pengusung Risma-Wishnu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adi Sutarwijono.
Tuduhan tersebut muncul dan tidak bisa dihindari, yang akhirnya menyatu hingga Pilkada Kota Surabaya hanya sebuah permainan atau dimainkan oleh pihak tertentu sehingga Risma-Wishnu tidak bisa dipilih kembali oleh rakyat, kata Adi, Minggu, Agustus. 30, seperti yang dikutip oleh media.
Siapa sebenarnya pihak yang diduga ingin menghalangi jalan Risma meraih kursi Surabaya 1?
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendukung Rasiyo-Dhimam pun angkat bicara.
SBY berpesan kepada penyelenggara pemilu yakni KPU Surabaya untuk segera melakukan penyelidikan, agar tidak terjadi saling curiga dan fitnah.
Malam ini beredar isu bahwa “ada pihak” yang ingin menunda Pilkada Surabaya. Dari pada saling curiga apalagi saling mencemarkan nama baik, tolong diusut *SBY*
— SB Yudhoyono (@SBYudhoyono) 30 Agustus 2015
Penyelenggara pemilu (termasuk pemilukada pasca-konflik) sebaiknya melakukan investigasi untuk mengetahui apakah memang ada “permainan”. *SBY*
— SB Yudhoyono (@SBYudhoyono) 30 Agustus 2015
Sangat baik untuk kita ketahui, khususnya masyarakat ~ bahwa jika ada yang ingin menunda Pilkada Surabaya ~ siapa sajakah unsur tersebut? *SBY*
— SB Yudhoyono (@SBYudhoyono) 30 Agustus 2015
KPU Surabaya kembali membuka pendaftaran
kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin media bahwa partainya akan membuka kembali pendaftaran bakal calon Pilkada Surabaya pasca kegagalan Rasiyo-Dhimam.
“Kami istirahat tiga hari dari 31 Agustus hingga 2 September. “Sosialisasi selama tiga hari pada 3-5 September dan pendaftaran dibuka kembali pada 6-8 September,” kata Robiyan, Minggu.
Soal alasan Rasiyo-Dhimam akhirnya tidak disahkan KPU Surabaya, menurut Robiyan di sana dua alasan kepala.
Pertama, surat rekomendasi PAN sebagai salah satu partai pengusung Rasiyo-Dhimam terlihat tidak sama hasilnya. memindai beserta yang dibawa pada pendaftaran tanggal 11 Agustus 2015.
Kedua, dalam proses verifikasi diketahui Dhimam Abror belum menyerahkan surat pembebasan tunggakan pajak.
Meski demikian, Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Wisnu Didik Prasetiyono menilai ketidakidentitasan surat rekomendasi tersebut tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, perbedaan nomor stempel tersebut rupanya muncul karena huruf pertama hilang dan diganti dengan yang baru.
“Beda nomor segel itu berarti sudah dijelaskan bahwa huruf pertama hilang dan diganti, tentu selama Ketum dan Sekjen DPP PAN menyatakan benar dan asli, KPU tidak bisa membatalkannya. ,” kata Didik.
Begitu pula dengan surat pembebasan tunggakan pajak. Didik menilai KPU Surabaya kurang hati-hati dalam berkomunikasi dengan calon pasangan calon. —Rappler.com
BACA JUGA: