• October 11, 2024

RUU baru ini akan menantang upaya pengendalian tembakau di Indonesia

Dalam RUU Tembakau yang baru, perlindungan kesehatan masyarakat menjadi tujuan ke-5, setelah peningkatan produksi tembakau dan pendapatan pemerintah

Pada tahun 2010, sebuah video balita yang merokok di Indonesia menjadi viral, menunjukkan betapa parahnya kecanduan rokok yang tidak sehat di negara ini.

Lima tahun setelah video mengejutkan ini muncul, Indonesia masih tertinggal dalam pengendalian tembakau dan tampaknya kondisinya semakin memburuk. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum meratifikasi perjanjian internasional Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Parlemen Indonesia, yang bertujuan untuk mendukung kepentingan industri tembakau, sedang membahas rancangan undang-undang yang akan menghambat upaya pengendalian tembakau di Indonesia.

Masalah kesehatan yang muncul

Sekitar 200.000 orang Indonesia meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan tembakau setiap tahun. Selain itu, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh merokok, termasuk biaya pengobatan, cacat fisik, kematian dini dan pengurangan jam kerja, berjumlah A$24 miliar ($18,7 miliar) setiap tahunnya.

Lebih dari dua pertiga pria dewasa adalah perokok di Indonesia. Dan hampir 4 juta anak Indonesia berusia antara 10 dan 14 tahun mulai merokok setiap tahunnya.

Penduduk Indonesia merokok 300 miliar batang rokok dalam setahun. Hanya Tiongkok dan India yang melampaui angka tersebut. Sebuah survei yang dilakukan terhadap populasi berpendapatan rendah menunjukkan bahwa rokok akan datang Kedua setelah nasi makanan pokok pada daftar konsumsi bulanan rumah tangga.

akun tembakau

Indonesia mencoba membuat peraturan pengendalian tembakau dengan memperkenalkan RUU Pengendalian Tembakau sebagai undang-undang prioritas pada tahun 2010, tahun dimana video balita merokok menjadi viral. Namun hingga saat ini, baik parlemen maupun pemerintah belum membahas RUU tersebut.

Sebaliknya, pada bulan Februari, parlemen memasukkan rancangan undang-undang baru mengenai tembakau ke dalam daftar rancangan undang-undang prioritas tahun ini. RUU ini sangat berbeda dengan RUU Pengendalian Tembakau tahun 2010.

RUU Pengendalian Tembakau adalah diusulkan oleh Komite Kesehatan DPRsementara RUU Tembakau yang baru sedang diajukan oleh Komite Industri DPR.

Berdasarkan versi final rancangan undang-undang tersebutmasalah kesehatan yang disebabkan oleh merokok bukanlah pertimbangan utama.

Ketentuan tersebut didominasi oleh pengaturan hukum mengenai produksi tembakau dan industri tembakau. Meskipun RUU ini memuat sedikit ketentuan tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak negatif tembakau, struktur RUU ini menunjukkan bahwa isu kesehatan bukanlah inti dari RUU tersebut.

Pasal 3 RUU tersebut menyebutkan 5 tujuan pengelolaan tembakau. 4 tujuan pertama adalah meningkatkan produksi tembakau, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan industri tembakau nasional dan meningkatkan pendapatan negara. Tujuan perlindungan kesehatan masyarakat hanya disebutkan terakhir.

Industri kesehatan masyarakat

Pengesahan peraturan perundang-undangan yang memprioritaskan permasalahan pengelolaan tembakau hanya akan menguntungkan kepentingan industri tembakau. Hal ini juga memberikan perlakuan khusus yang tidak diperlukan pada pertanian tembakau dibandingkan dengan tanaman pertanian lainnya.

Setiap kali ada upaya pengendalian tembakau di Indonesia, industri tembakau mengadu permasalahan kesehatan masyarakat dengan kesejahteraan petani tembakau. Karena kebiasaan merokok tersebar luas di Indonesia, terdapat persepsi bahwa pengendalian tembakau akan membahayakan petani tembakau di Indonesia.

Namun Indonesia sebenarnya mengimpor lebih banyak tembakau daripada mengekspornya untuk memenuhi permintaan rokok lokal. Pada tahun 2011, Indonesia mengimpor tembakau senilai $507 juta dan mengekspor tembakau senilai $146 juta.

Indonesia tidak memerlukan rekening khusus untuk tembakau. Dibandingkan tanaman pertanian lainnya, tanaman tembakau tidak tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Mereka terkonsentrasi hanya di Jawa Timur dan Barat, serta Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan beras tersebar merata di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya, dengan total produksi lebih dari 70 juta ton pada tahun 2013.

Lupakan RUU Tembakau, lewati FCTC

Pemerintah Indonesia harus membatalkan RUU Tembakau. Isi RUU tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Indonesia memiliki Undang-Undang Kesehatan tahun 2009 yang mengklasifikasikan tembakau sebagai zat adiktif yang produksi, distribusi dan penggunaannya harus dikendalikan. Pada tahun 2012, Indonesia memperkenalkan peraturan pemerintah untuk mengendalikan dampak kesehatan dari produk tembakau. Peraturan ini antara lain mensyaratkan produsen rokok harus mencantumkan gambar peringatan kesehatan pada 40% ruang pada setiap kemasan produk tembakau.

Pemerintah harus menyetujui FCTC dan meratifikasinya menjadi undang-undang nasional.

Jika Indonesia terus menunda aksesi FCTC, negara ini akan menjadi tempat pembuangan industri rokok karena semakin banyak negara yang menjadi anggota FCTC. Bahkan Tiongkok, dunia produsen tembakau terbesarmeratifikasi FCTC.

Sebagai Indonesia dia diluncurkan kesehatan Dalam sistem ini, pemerintah harus menanggung tingginya biaya kesehatan akibat merokok dalam jangka panjang.

Presiden Joko Widodo bisa memperbaikinya popularitas yang menurun dengan menghapus RUU tembakau dan meratifikasi FCTC. Yang lebih penting lagi, langkah ini akan menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari cengkeraman industri tembakau. – Rappler.com

Rizky Argama adalah seorang peneliti di Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan dosen di Sekolah Hukum Indonesia Jentera (IJSL). Minat penelitiannya meliputi hukum tata negara, reformasi parlemen dan legislatif, pemilu, dan kebebasan berserikat.

Artikel ini awalnya diterbitkan pada Percakapan. Membaca artikel asli.

Result SGP