Saat mereka berjudi, politisi Aceh dijatuhi hukuman cambuk
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Asnawi ditembak bersama empat warga lainnya di depan Masjid Baiturahmah, Sinabang.
BANDA ACEH, Indonesia – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Asnawi, dihukum delapan kali di depan publik, karena terbukti melanggar syariat Islam, yakni perjudian.
Disaksikan ratusan warga, politikus itu ditembak pada Jumat sore (12/12) bersama empat warga lainnya di depan Masjid Baiturrahmah, Sinabang, Ibu Kota Simeulue.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang Widji Tri Widjaya mengatakan Asnawi divonis pada 24 September oleh pengadilan syariah setempat. Ia ditangkap polisi pada awal tahun 2014 saat sedang berjudi dengan sejumlah warga.
Koreksi tongkat baru dilakukan usai salat berjamaah bersama empat warga lainnya pada Jumat lalu, kata Widji.
Faktanya, ada delapan warga negara, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS), yang ditembak pada Jumat pekan lalu, namun tak kunjung datang.
Dua warga yang ditangkap kemarin juga terbukti berjudi. Mereka ditembak tujuh kali. Sedangkan dua orang lainnya dipukul sebanyak delapan kali dengan tongkat.
Widji menambahkan, sebenarnya ada delapan warga, termasuk seorang pegawai negeri sipil (PNS), yang dibakar pada Jumat pekan lalu, namun tak kunjung datang.
Disebutkan, Kejaksaan Sinabang akan melanjutkan proses penuntutan terhadap tiga warga yang terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perjudian.
Dalam qanun tersebut disebutkan, warga yang terbukti berjudi akan diancam akan ditikam di depan umum sebanyak 6 hingga 12 kali.
“Kalau mereka kabur lagi, kami akan coba jemput dengan paksa,” kata Widji.
Namun dia tidak menyebutkan kapan eksekusi hukuman cambuk terhadap ketiga warga tersebut akan dilakukan.
Dalam beberapa bulan terakhir, hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggaran hukum Islam semakin sering terjadi di Aceh.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan untuk menerapkan sebagian syariat Islam sejak tahun 2001.
Awalnya penerapan syariat Islam diperbolehkan oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya menyelesaikan konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pada tanggal 15 Agustus 2005, pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani perjanjian damai di Helsinki, ibu kota Finlandia, untuk mengakhiri konflik bersenjata selama hampir 30 tahun yang telah menewaskan lebih dari 25.000 orang, sebagian besar warga sipil. – Rappler.com